Berita  

Hampir Menimpa Rumah Warga, Tiang Vendor Diduga Tak Berizin, Dijalan Provinsi Tenggarang Bondowoso

Bondowoso
Foto: petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), bersama tim penyelamatan, saat evakuasi tiang yang diduga tak berizin di jalan Provinsi, Tenggarang Kabupaten Bondowoso. (Dok; kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Sebuah tiang vendor diduga tanpa izin dipasang di Jalan Provinsi, tepatnya di Kampung Haji, Kelurahan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, nyaris tumbang dan hampir menimpa rumah warga.

Kejadian ini sontak membuat warga resah, karena posisi tiang yang sangat rawan dan tidak memenuhi standar keselamatan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), bersama tim Penyelamatan bergerak cepat ke lokasi untuk merobohkan tiang mering yang hampir mengenai rumah warga tersebut.

BACA JUGA :
Komsos Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Lokasi TMMD 116 Bondowoso

Kasat polPP Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan “Langkah kami jelas — merobohkan tiang yang mering ini. Dan hampir mengenai rumah warga, ini sangat membahayakan,” tegasnya, kepada awak media, Minggu (26/10/2025) malam.

Menurut Slamet, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tiang tersebut hanya ditanam sedalam sekitar 15 sentimeter.

BACA JUGA :
Kepedulian Babinsa Posramil Tamankrocok Bantu Evakuasi Warga Sakit, Begini Pesan Dandim 0822 Bondowoso

“Bayangkan saja, tiang berdiri di pinggir jalan provinsi, hanya tertanam 15 sentimeter, tanpa izin. Ini sangat berisiko dan bisa mengancam keselamatan warga,” ujarnya dengan nada tegas.

Tiang berbahaya itu diketahui di sebelah Toko Basmalah Tenggarang Bondowoso. Hingga kini, belum ada yang tau siapa yang memasang tiang tersebut.

Satpol PP yang juga Bidang Penegakan Perda (Gakda) terus menelusuri siapa yang memasang dan dalang di balik pemasangan tiang ilegal tersebut dan apa tujuannya.

BACA JUGA :
Tingkatkan Hubungan Masyarakat dengan Babinsa Melalui Komsos

Slamet Yantoko juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau melihat ada orang memasang tiang atau konstruksi apa pun di fasilitas umum, jangan diam saja. Segera laporkan kepada aparat desa, kelurahan atau Satpol PP. Tanyakan izinnya, ada atau tidak,” pesannya. (Sup)

banner 300x250