Polri  

Kasus Judi Online, Seorang Pria Asal Jember Diamankan Polres Bondowoso

Polres Bondowoso
Foto: Seorang pria berinisial MSR (32), warga asal Kabupaten Jember, diamankan petugas setelah kedapatan menjalankan aktivitas judi online di wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. (Dok; kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Jajaran Polres Bondowoso kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial MSR (32), warga asal Kabupaten Jember, diamankan petugas setelah kedapatan menjalankan aktivitas judi online di wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu malam (27/8/2025) di sebuah pabrik kayu yang berada di Desa Grujugan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit HP Samsung Galaxy J4+, akun dompet digital DANA dan OVO yang digunakan untuk transaksi, serta tangkapan layar beberapa aplikasi judi online yang dioperasikan pelaku.

“Pelaku terbukti menggunakan aplikasi judi online seperti 8278Slots, Togame, dan INA77. Ia mengakui telah beberapa kali melakukan deposit, bahkan pernah mendapat kemenangan terbesar hingga Rp1 juta. Hasil tersebut langsung ditarik menggunakan akun dompet digital,” terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA :
Haeriyah Yuliati Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Bondowoso Masa Bakti 2024-2029

Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan ungkap kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online. “Kami akan terus melakukan patroli siber dan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :
Ramadhan Penuh Kepedulian, SMSI Bondowoso bersama AJIB Bagikan Takjil untuk Keluarga Pasien di RSUD dr. Koesnadi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda menanti pelaku.

BACA JUGA :
Ta’ziah Warga, Babinsa Koramil Tlogosari Bantu Prosesi Pemakaman

Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, serta segera melapor apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungannya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai terjerumus dalam perjudian online karena selain merugikan juga merupakan tindak pidana,” pungkasnya.

Polres Bondowoso akan terus hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

banner 300x250