Polres Bondowoso Amankan Pelaku Pemerasan Bermotif Ancaman di Hotel

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Berawal pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira jam 19.00 wib sdr AN (Inisial red) 25 Th warga Desa Kertosuro,Krucil Probolinggo,mengirimi video korban yang telanjang sewaktu di hotel wisata asri,yang direkam tanpa seijin dan sepengetahuan korban dan mengancam akan menyebarkan/memviralkan jika korban tidak memberinya uang sebesar Rp.10 000 0000, yang kemudian pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 10.00 wib korban Siti Fajriani Alamat Mayang Jember dan AN (Inisial red) janjian di kamar hotel wisata asri,Yang beralamat di jalan Jember,Sabtu,10/05/2025.

BACA JUGA :
KPH Bondowoso Memberikan Semangat dan Diskusi Secara Terbuka di Hari Sumpah Pemuda

Saat itu terlapor AN (Terlapor) pulang dari bali dan meminta uang 1 juta dulu,setelah korban dan terlapor berada di dalam kamar hotel wisata asri kemudian terlapor AN mengancam akan membacok korban dengan senjata tajam(pisau) yang di bawanya jika korban macam-macam dan tidak memberikan uang tersebut.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono,.SH Melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby menyampaikan bahwa,korban merasa terancam jiwa  kemudian korban chat WA teman nya yang bernama SRI WAHYUNI(saksi) yang ada di luar dan Ketika terlapor hendak pergi (kabur) teman korban tersebut bersama petugas hotel SUGENG APRIYANTO (saksi) datang dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA :
Babinsa Desa Pakuwesi: Garda Terdepan dalam Pendampingan Penyemprotan, Fogging

“Kami amankan pelaku melalui Anggota Polsek Grujugan mas,dan Barang bukti yang kami amankan, HP merk VIVO Y21 warna hitam yang berisi video korban(alat untuk memeras) -1 (satu) buah senjata tajam berupa pisau (alat untuk mengancam) “Ungkapnya.

BACA JUGA :
Pupuk Nitrogen Fosfor dan Kalium NPK, Salah Satu Petani Sebut Tak Baik, Berikut Tanggapan Pj Bupati Bondowoso

Bobby juga menambahkan pasal yang akan disangkakan pidana pemerasan dan pengancaman subs membawa sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat(1) KUHP subs pasal 2 ayat(1) UU darurat no 12 tahun 1950.

Untuk sementara terlapor diamankan di Mako Polres Bondowoso Untuk penyidikan Lebih lanjut. (**)