Polri  

Sigap, Polres Bondowoso Tangkap Pelaku TPPO dan Pelaku Sabu serta Pil Koplo juga judol

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID– Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menangkap tersangka dalam kasus berbeda yang melibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo juga judi online (pragmatic) . Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Bondowoso dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Bondowoso. Jum’at (22/11/2024).

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, dalam keteranganya saat pres release. “Ada beberapa ungkap kasus, Salah satunya adalah TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku yakni M Ali Akbar alias Ali Bin (alm) Mukadas, 45, Desa Sukokerto Kecamatan Pujer. Modus Operandi, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga sebagai TKI di Malaysia. Namun setelah sampai di Malaysia, para wanita asal Bondowoso itu, tidak digaji oleh majikannya selama kurang lebih 13 bulan. Para korban antara lain, Immatun dan Misyani. “Bahkan immatun ini ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama 5 bulan oleh pihak berwajib Malaysia, ” ujarnys

Salah seorang korban, Misyani, juga dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Dan, selama bekerja di Malaysia tidak dapat gaji. Akhirnya berdasarkan laporan dari korban, polisi menangkap pelaku.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Festival Kopi Nusantara 5 Tahun 2022

“Pelaku ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 UU nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta,” ‘katanya.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Pelaku yang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selain itu kapolres juga mengungkap kasus narkoba. Ada 7 kasus narkoba dengan 8 tersangka. Dengan rincian, narkoba jenis sabu (4 kasus dgn 5 tersangka), sediaan farmasi ada 3 kasus dengan 4 tersangka.

“Modus operandi, pelaku mendapatkan narkotik sabu dan pil logo Y dari luar kota yakni dari situbondo dan jember lalu dijual ke bondowoso. Sabu seberat 1,56 gram dan pil logo Y sebanyak 13.145 butir dan pil logo double L sebanyak 48 butir. Juga ada tangkapan judi online. Polisi menangkap 10 pelaku judol. Para tersangka melakukan judol jenis pragmatic,’ pungkas Kapolres Bondowoso

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso, Jam Komandan Merupakan Salah Satu Pemberian Informasi

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bondowoso juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bondowoso