Berita  

Dua Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Tetapkan Tersangka Oleh Kajari Bondowoso

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menahan tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi di salah satu Bank Plat merah Kababupaten Bondowoso. Kamisl (03/10/2024)

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di salah satu Bank plat merah Kababupaten Bondowoso itu terjadi pada tahun 2022-2023.

Tersangka YA dan RAN diduga telah melakukan tindak pidanan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 5.380.000.000,- (lima miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

BACA JUGA :
Gelorakan Semangat Pagi, Kodim 0822 Bondowoso Latihkan Yel-Yel

Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri mengatakan , para pelaku memiliki peran yang berbeda. Mantri Bank BRI berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan.

BACA JUGA :
Babinsa 0822 Hadiri Sosialisasi PTSL di Desa Dawuhan

Lalu permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

“Total uang Bank yang dikeluarkan dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 miliar,” ujar Kajari Bondowoso.

BACA JUGA :
Babinsa Tlogosari Dan Masyarakat Bergotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Penahanan tersangka YA dan RAN oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso guna memudahkan Jaksa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. (Spd)