Berita  

Dua Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Tetapkan Tersangka Oleh Kajari Bondowoso

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menahan tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi di salah satu Bank Plat merah Kababupaten Bondowoso. Kamisl (03/10/2024)

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di salah satu Bank plat merah Kababupaten Bondowoso itu terjadi pada tahun 2022-2023.

Tersangka YA dan RAN diduga telah melakukan tindak pidanan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 5.380.000.000,- (lima miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Upacara Peringatan Ke-51 (KORPRI) Tahun 2022

Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri mengatakan , para pelaku memiliki peran yang berbeda. Mantri Bank BRI berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan.

BACA JUGA :
Pantau Stabilitas Harga, Kapolres Bondowoso bersama Diskoperindag Lakukan Sidak Pasar

Lalu permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

“Total uang Bank yang dikeluarkan dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 miliar,” ujar Kajari Bondowoso.

BACA JUGA :
Kasdim 0822 Bondowoso Galang Semangat Kesehatan Melalui Olahraga Rutin

Penahanan tersangka YA dan RAN oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso guna memudahkan Jaksa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. (Spd)