Polri  

Menjalani Bisnis Haram Seorang Ibu Rumah Tangga di Bekuk Polisi Bondowoso

banner 468x60

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Menjalani bisnis haram seorang ibu rumah tangga asal Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, berinisial N (31) ditangkap Satuan reserse kriminal Polres Bondowoso. (N) diduga menjadi mucikari.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso melalui KBO Ipda Nuruddin mengatakan, ibu muda itu kurang lebih empat tahun menjalani bisnis haramnya dengan menjadi penyedia perempuan (pekerja seks komersial/PSK) yang bisa dinikmati oleh pria hidung belang.

BACA JUGA :  Juri Lomba Nasi Tumpeng, Babinsa Sumber Salam Cicicpi Masakan

“Sekaligus rumahnya sendiri dijadikan tempat para PSK melayani laki-laki hidung belang” kata Ipda Nuruddin, saat  gelar Press Release bersama awak media di Mapolres setempat, Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, perbuatan tersebut masuk tindak pidana untuk tujuan mengeksploitasi orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau sebagai mata pencaharian.

Tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut pada Kamis, 30 November 2023 lalu sekitar pukul 15.40 WIB di rumah tersangka. Dari pengakuannya ke polisi, tersangka (N) melakukan transaksi dengan merekrut PSK dan menjualnya melalui aplikasi perpesanan online.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Ajak Kuatkan Toleransi di Tengah Perbedaan

“Satu perempuan tarifnya 400 ribu. Kemudian tersangka (N) mengambil keuntungan 100 ribu. Sisanya yang 300 ribu untuk PSK-nya, ” ujar Nuruddin.

BACA JUGA :  Tanamkan Jiwa Gotong Royong Babinsa Tegalampel Luangkan waktu Bantu Warga Bangun Rumah

Sedangkan para korban atau para PSK adalah warga Bondowoso juga. Namun polisi tidak menyebut rinci nama dan alamat para PSK tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP,

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkas Nuruddin. (Sup/Yud)