Sudah Dijamin Pemerintah, Warga Dumai Bisa Berobat Gratis di Seluruh Indonesia

banner 468x60

Dumai, KLIKTODAY.CO.ID – Kota Dumai telah mendapat penetapan sebagai daerah Universal Health Coverage (UHC) oleh BPJS pusat. Dengan demikian dipastikan bahwa jaminan kesehatan seluruh masyarakat telah tercover lebih dari 95 persen.

Kepala Dinas Kesehatan kota Dumai, Dr Syaiful MKM kepada media, Rabu (14/12/2022) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS 95 persen warga menjadi syarat wajib untuk mendapatkan predikat UHC.

Dijelaskannya, dengan status UHC seperti ini maka seluruh masyarakat kota Dumai sudah dijamin layanan kesehatan dimana saja di seluruh Indonesia.

“Dimana saja masyarakat Dumai berobat di seluruh daerah di Indonesia cukup menunjukkan KTP dan kartu BPJS, jika belum mengantongi kartu atau ada kendala saat mendaftarkan di rumah sakit tersebut bisa menghubungi Call Centre dinas Kesehatan ke nomor 0811 7503 343,” jelas Syaiful.

BACA JUGA :  Menjelang Diakhir Tahun Perhutani Bondowoso Bagikan Bantuan Sembako Kepada Penyadap Aktif

Tidak hanya menjamin pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat Dumai di seluruh tempat di Indonesia. Pemerintah Dumai juga menawarkan kepesertaan bagi masyarakat yang tidak mampu bayar layanan BPJS bulanan atau menunggak untuk layanan kesehatan kelas tiga.

“Walikota Dumai berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan maksimal kepada seluruh masyarakat Dumai. Untuk itu alokasi dan pembiayaan kesehatan tahun ini dimaksimalkan mencapai Rp 30 miliar hal ini yang menjadikan Dumai sebagai salah satu daerah berpredikat UHC oleh BPJS pusat,” terang kadis kesehatan.

BACA JUGA :  Libur Lebaran Idul Fitri Polres Jember Maksimalkan Pengamanan Wisata Pantai

Layanan kesehatan yang diberikan pemerintah tidak terbatas pada masyarakat miskin saja, hal ini kata Syaiful berlaku bagi seluruh warga tanpa harus melampirkan surat keterangan miskin.

Selain untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat, dengan menjamin kepesertaan BPJS masyarakat pemerintah Dumai juga membantu meringankan beban warga dalam pengurusan berbagai dokumen. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Kepres nomor 1 bahwa untuk pengurusan berbagai dokumen harus sudah menjadi peserta BPJS.

“Jika sudah menjadi peserta layanan BPJS pemerintah dan di dalam perjalanan pasien mengambil VIP, dengan otomatis Kepesertaan di pemerintah terputus karena dianggap sebagai warga yang mampu. Hal ini merupakan langkah untuk memastikan layanan gratis tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” ulasannya.

BACA JUGA :  Polres Bondowoso Selalu Hadir Ditengah-tengah Masyarakat Dengan Memberikan Pelayanan Prima

Lanjut Syaiful, kepesertaan BPJS pemerintah tidak akan terputus sampai kapanpun meski tidak digunakan dalam waktu yang lama. Artinya tidak harus melakukan check up secara berkala untuk tetap mengaktifkan kartu BPJS.

Komitmen pemerintah Dumai dalam memberikan layanan kesehatan ini lah, tambah Syaiful, menjadikan Dumai sebagai salah satu daerah terbaik dan meraih penghargaan dari Gubernur Riau, Syamsuar. Penghargaan dalam arti daerah berstatus UHC yang diselaraskan dengan alokasi pendanaan yang maksimal. (jas)