Polri  

Kepergok Warga Saat Pikul Kambing Curian, Pria Asal Kediri Ditangkap Polres Nganjuk

Polres Nganjuk
Kambing yang di curi pelaku. (Dok. Sutiyani)

Nganjuk, KLIKTODAY.CO.ID – Aksi pencurian kambing yang diduga telah berulang kali dilakukan seorang pria akhirnya terhenti. Polres Nganjuk bersama Polsek Ngronggot berhasil mengungkap kasus pencurian kambing dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial WG (49), karyawan swasta, warga Dusun Jegles, Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku diamankan setelah kepergok warga saat membawa seekor kambing hasil curian di jalan persawahan Dusun Sonopinggir, Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, pada Jumat 10 Jul 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dengan anggota Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.

BACA JUGA :
80 Dokar dan 51 Becak Hias Meriahkan Sedekah Bumi Hambangun Projo Nganjuk

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Setelah menerima laporan, anggota segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” ujar AKBP Suria Miftah.

Peristiwa bermula ketika saksi melihat terduga pelaku memanggul seekor kambing berwarna cokelat kombinasi putih di jalan persawahan. Merasa curiga, saksi berteriak “maling” hingga mengundang warga sekitar untuk membantu mengamankan pelaku. Setelah dicek, kambing tersebut diketahui milik korban yang sebelumnya hilang dari kandangnya.

BACA JUGA :
Kenang Perjuangan Pahlawan Marsinah, Keluarga Gelar Doa Bersama dengan Suasana Mengharukan

Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor kambing, tas selempang, senter, tali rafia, tampar, gunting, telepon genggam, karung, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, terduga pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kambing di beberapa wilayah hukum Polres Nganjuk. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh lokasi kejadian serta memburu tiga terduga pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Sukaca.

BACA JUGA :
Nganjuk Menggugat: Jurnalis dan LSM Gelar Aksi Damai, Suarakan Perlindungan Kebebasan Pers

Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga terlibat dalam 12 aksi pencurian kambing, yakni 6 lokasi di wilayah Kecamatan Ngronggot, 4 lokasi di Kecamatan Prambon, 1 lokasi di Kecamatan Loceret, dan 1 lokasi di Kecamatan Warujayeng. Polisi juga masih memburu tiga DPO yang berinisial A, A, dan KA, yang diduga memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.
(Sutiyani)

banner 300x250