Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Peredaran rokok elektrik atau vape di kalangan anak-anak kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Kali ini, sebuah toko ZARA VAPE STORE di Daerah Badean Kabupaten Bondowoso, diduga menjual rokok elektrik kepada seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas IV SD.
Kasus tersebut mencuat setelah pihak sekolah memanggil orang tua siswa usai mengetahui adanya dugaan penggunaan vape oleh murid sekolah dasar tersebut. Temuan itu sontak mengejutkan pihak keluarga dan memicu keresahan warga.
“Awalnya saya dipanggil guru ke sekolah. Saya kaget saat diberitahu kalau anak saya kedapatan membawa vape. Setelah ditanya, ternyata belinya di toko zara,” ujar DK, wali murid.
Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, transaksi pembelian vape itu diduga dilakukan saat jam sekolah dan anak tersebut masih mengenakan seragam sekolah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan penjualan rokok elektrik di Bondowoso. Produk yang sejatinya diperuntukkan bagi orang dewasa itu diduga dapat dibeli dengan mudah oleh anak usia sekolah dasar tanpa adanya pemeriksaan usia maupun penolakan dari pihak penjual.
Diketahui, toko tersebut diduga bukan hanya sekali melayani pembelian oleh anak di bawah umur. Sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat anak-anak datang membeli vape tanpa pengawasan ketat dari pihak toko.
“Sering lihat anak-anak datang beli. Kadang masih pakai seragam sekolah juga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi, penjual vape diketahui bernama DN (inisial) membenarkan adanya transaksi pembelian vape oleh anak tersebut. Namun, ia mengaku saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi toko.
“ya mas anak itu beli di sini, tapi belinya ke ibu saya, bukan ke saya,” ujar DN pada Kamis 7 Mei 2026. siang.
Meski demikian, DN mengakui bahwa penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Ia berdalih saat kejadian dirinya sedang mengajar di salah satu SMA di Bondowoso.
“Ya tidak boleh mas kalau anak di bawah umur beli rokok elektrik ini. Waktu itu saya sedang mengajar di SMA, anak itu beli ke ibu,” dalihnya.
Pernyataan tersebut justru menuai sorotan. Sebab, meski telah mengetahui adanya larangan penjualan vape kepada anak di bawah umur, transaksi tersebut tetap terjadi di tokonya. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap aktivitas penjualan.
Selain itu, ketika ditanya terkait legalitas dan izin usaha toko vape tersebut, DN menyebut seluruh perizinan berada di toko induk yang berlokasi di Desa Koncer, Kecamatan Tenggarang.
“Kalau masalah izin jadi satu di toko induknya di Koncer mas. Sampean langsung tanya di sana sama yang punya atau owner,” tutur DN.
Pemilik Toko induk ZARA VAPE STORE JK (inisial), setelah dihubungi lewat teleponnya, dirinya tidak merespon. Jumat (8/5/2026).
Kasus ini pun memicu desakan dari masyarakat agar pihak terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap toko vape yang diduga melanggar aturan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur.
Warga berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk mencegah maraknya peredaran vape di kalangan pelajar, khususnya anak usia sekolah dasar.
Selain berpotensi merusak kesehatan, akses bebas terhadap rokok elektrik dinilai dapat memicu perilaku negatif dan ketergantungan sejak usia dini. Pengawasan terhadap toko vape serta edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak kembali terulang di Bondowoso. (Sup)








