Hukum  

Dugaan Pemerasan Oleh Oknum LSM dan Perhutani: Petani Diperas Rp49 Juta, Kini Diintimidasi untuk Cabut Laporan

SITUBONDO, KLIKTODAY.CO.ID – Dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perhutani di Situbondo kian memanas, menyeret delapan petani ke jurang ketakutan finansial dan hukum. Kasus ini yang tengah bergulir di Polres Situbondo, menjadi sorotan tajam atas dugaan penindasan terhadap rakyat kecil.

Konflik ini berpusat pada penyerahan uang tunai senilai Rp49.000.000,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang diserahkan oleh salah satu perwakilan petani, sebut saja Inisial Petani NW, dari Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang. Uang yang dikumpulkan dari delapan petani ini diserahkan pada 21 Januari 2025 di kantor KRPH Perhutani Sumbermalang.

“Saya membawa uang itu ditemani putra dan saudara saya. Kami terpaksa membayar denda keterlambatan karena oknum LSM mengancam akan menjebloskan saya ke penjara dan lahan garapan kami akan ditutup,” ungkap petani kepada awak media pada Sabtu, (18/10/25).

BACA JUGA :
Kasdivif 2 Kostrad Tutup Acara TMMD ke-114 Tahun Anggaran 2022

Di tengah proses hukum yang berjalan, tekanan terhadap para petani korban tidak berhenti. Salah satu petani berinisial LT, bersama NW, didatangi oleh sekelompok orang, termasuk dari pihak Perhutani dan Kepala Desa Tamankursi, pada September 2025.

BACA JUGA :
Fakta Mengejutkan Terungkap: Kesaksian Ulu-Ulu Ungkap Praktik Gelap Ketua HIPPA Sumberejo

Alih-alih menawarkan solusi, pertemuan tersebut disinyalir memiliki agenda tersembunyi. Kelompok tersebut menawarkan kerjasama terkait lahan garapan, namun dengan syarat yang tidak bisa ditawar untuk segera mencabut laporan di Polres Situbondo.

Tindakan ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada upaya sistematis untuk membungkam para korban dan menghentikan penyelidikan kasus pemerasan tersebut.

BACA JUGA :
Warga Kampung Sabrang Kecewa, Merasa Di PHP oleh Perusahaan Kerajinan Kerang

Menanggapi intimidasi ini, Taufik Hidayah S.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, menyatakan perlawanan. “Kasus ini akan terus saya kawal hingga tuntas. Para korban adalah rakyat kecil yang berhak mendapatkan keadilan, dan mereka tidak akan selalu ditindas oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan,” tegas Taufik Hidayah dengan lantang.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Situbondo, mempertanyakan keberpihakan aparat terhadap nasib petani yang hidup di bawah bayang-bayang ancaman dan pemerasan. (Hafiz)