Polri  

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Peredaran 25 Ribu Butir Pil Persediaan Farmasi Ilegal

Kabupaten Bondowoso
Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, pada Jumat 8 Agustus 2025. (Dok: Humaspolres)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, pada Jumat 8 Agustus 2025. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan ribu butir pil logo Y beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 7 Agustus 2025, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, anggota kami mengamankan seorang pria berinisial FR (30) di pinggir jalan Desa Pasarejo, Kecamatan Wonosari, yang sedang membawa barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Buka Puasa Bersama Media, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Dari tangan pelaku, petugas menyita 25 kaleng berisi total 25.000 butir pil logo Y warna putih, sebuah kardus dibungkus karung putih, uang tunai Rp60.000, satu unit ponsel merek POCO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

BACA JUGA :
Peran Bidan Sangat Dibutuhkan, Berikut Pesan Pentingnya PJ Bupati Bondowoso di HUT IBI

Selain hendak mengirimkan barang tersebut kepada seseorang di Jember, pelaku juga diketahui telah menjual pil tersebut secara eceran, yakni 9 butir seharga Rp30.000.

Pelaku akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tambah Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA :
Babinsa 0822 Bondowoso Hadiri Acara Gebyar Pentas Seni Pisah Kenang Siswa-Siswi SDN 1 Petung

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan karena dapat membahayakan kesehatan dan berdampak hukum. (Humaspolres/Hairul)

Berita kehilangan stnk
Nopol : P 4939 GB
Nama : Eko Adi Harijanto
Alamat : Jl. PB Sudirman GG Lumbung 1 Situbondo
No.tlp : 085607340157