Polri  

Miris!! Narkoba Menyasar Dunia Pendidikan, Guru PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Polres Bondowoso
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026). (Dok. Kliktoday)

BONDOWOSO, KLIKTODAY.CO.ID – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi perhatian serius. Kali ini, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut diamankan dalam pengungkapan tujuh kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang berhasil diungkap Polres Bondowoso sepanjang Mei 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026). Dalam operasi yang dilakukan selama sebulan terakhir itu, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 18,87 gram dan 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih.

Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan pola yang hampir serupa, yakni memperoleh barang dari luar daerah sebelum diedarkan kembali di wilayah Bondowoso.

BACA JUGA :
Antisipasi Luapan Air, Babinsa Koramil 0822 09 Pujer Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi dan Jalan

Modus operandi kasus narkotika maupun obat keras berbahaya hampir sama, yakni mendapatkan barang dari luar daerah kemudian diedarkan kembali kepada pengguna maupun pembeli di wilayah Bondowoso,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat diwawancara awak media.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, salah satu yang menjadi sorotan adalah FYA, seorang guru PPPK yang bertugas di wilayah Kecamatan Prajekan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,18 gram dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan.

Kapolres mengaku prihatin karena kasus narkoba kini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga telah merambah kalangan yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.

BACA JUGA :
Tingkatkan Mutu Pembelajaran, Pemkab Bondowoso Luncurkan Program Pendampingan AI

Kami sangat menyayangkan karena yang bersangkutan berprofesi sebagai tenaga pendidik. Guru merupakan figur yang menjadi contoh bagi siswa dan masyarakat. Tentu ini menjadi perhatian bersama agar penyalahgunaan narkoba tidak semakin meluas ke berbagai profesi, termasuk dunia pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Aryo menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun peredaran obat keras berbahaya.

Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.

BACA JUGA :
Pa Sandi Kodim 0822/Bondowoso Hadiri Rapat Kordinasi Menyambut 1 Muharram 1446 H/2024

Atas perbuatannya, tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara para pelaku peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) serta Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan okerbaya guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut. (Sup)

banner 300x250