Jakarta, KLIKTODAY.CO.ID — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dua skema berbeda, yakni paruh waktu dan penuh waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara (ASN) yang lebih adaptif terhadap kebutuhan instansi, sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran negara.
Perbedaan skema tersebut tidak hanya menyangkut durasi jam kerja, tetapi juga berimplikasi langsung pada besaran gaji pokok, tunjangan, serta hak kepegawaian yang diterima PPPK. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi, tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan pegawai.
PPPK penuh waktu diposisikan sebagai pegawai dengan beban kerja setara ASN lainnya. Mereka ditempatkan pada formasi yang membutuhkan pelayanan publik secara berkelanjutan dan penuh. Sementara itu, PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga yang dibutuhkan secara terbatas, baik dari sisi waktu kerja maupun fungsi layanan tertentu.
Dari sisi jam kerja, perbedaannya cukup signifikan. PPPK penuh waktu diwajibkan bekerja 40 jam per minggu, mengikuti ketentuan umum jam kerja ASN. Pola kerja ini mencakup jam kerja harian yang konsisten serta kewajiban kehadiran penuh sesuai aturan instansi masing-masing.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, berkisar antara 20 hingga 30 jam per minggu. Penetapan jam kerja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja, jenis layanan publik, serta karakteristik jabatan yang diemban.
Perbedaan jam kerja ini berdampak pada skema penghasilan. Gaji pokok PPPK penuh waktu pada 2026 mengacu pada struktur golongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rentang gaji dimulai dari Golongan I sekitar Rp1,9 juta hingga Golongan XVII yang mencapai Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan.
Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan beban tugas. Meski menggunakan acuan rentang yang sama, nilai gaji yang diterima umumnya lebih rendah. Pada posisi administrasi, misalnya, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Adapun di sektor pendidikan atau jabatan teknis tertentu, gaji PPPK paruh waktu dapat mencapai Rp3,5 juta hingga Rp6 juta. Besaran ini sangat bergantung pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta riwayat pendapatan sebelumnya saat masih berstatus tenaga honorer atau non-ASN.
Perbedaan juga terlihat jelas pada komponen tunjangan dan hak kepegawaian. PPPK penuh waktu berhak menerima tunjangan jabatan yang besarnya berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka memperoleh hak kepegawaian yang lebih lengkap, termasuk akses pengembangan kompetensi dan pembinaan karier.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu hanya menerima tunjangan terbatas. Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama skema ini adalah memastikan penghasilan PPPK paruh waktu tidak lebih rendah dibandingkan pendapatan sebelumnya saat masih berstatus non-ASN. Namun, skema ini tidak mencakup tunjangan kinerja penuh sebagaimana yang diterima PPPK penuh waktu.
Dengan adanya pembedaan skema tersebut, pemerintah berharap calon PPPK dapat memahami secara utuh konsekuensi dari status kerja yang dipilih. Pemahaman ini mencakup aspek jam kerja, besaran penghasilan, hingga hak jangka panjang sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional.








