Satgas Sampah Satpol PP Bondowoso Gencarkan Patroli Malam, Tindak Lanjuti SE Bupati tentang Pengelolaan Sampah Mandiri

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Dalam upaya menegakkan disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah mandiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso melalui Tim Satgas Sampah melaksanakan patroli monitoring di sejumlah titik rawan tumpukan sampah liar.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor 270 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah secara mandiri, serta berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam patroli tersebut, tim menemukan tiga titik tumpukan sampah liar yang berada di kawasan Stadion Magenda (depan MAN Bondowoso), Jembatan Ki Ronggo, dan Jembatan Pejaten. Meski tidak ditemukan pelanggar di lokasi, petugas telah melakukan pendataan serta dokumentasi sebagai bahan tindak lanjut dan koordinasi dengan instansi terkait.

BACA JUGA :
Melalui Jumat Curhat Polres Bondowoso Sosialisasikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Tegalampel

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menegakkan aturan daerah.

“Tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Ini bukan semata soal ketertiban, tapi juga soal tanggung jawab bersama terhadap kebersihan Bondowoso,” ujarnya, kepada media Klik Today, pada Sabtu (1/11/2025) malam.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan frekuensi patroli terutama di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

“Kami telah memetakan beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat buang sampah sembarangan. Patroli akan dilakukan secara berkala, termasuk pada malam hari, agar penegakan Perda berjalan efektif,” tegasnya.

Selain penegakan aturan, Satpol PP juga akan bersinergi dengan instansi teknis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Penanganan ini tidak berhenti pada tindakan lapangan. Harus ada kolaborasi lintas sektor agar masyarakat memiliki fasilitas dan edukasi yang cukup untuk mengelola sampahnya secara mandiri,” imbuh Slamet.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2020 akan diterapkan bagi pelanggar yang terbukti secara hukum.

“Kami akan bertindak tegas apabila masih ditemukan pelanggaran. Namun pendekatan utama kami tetap persuasif dan edukatif, agar kesadaran tumbuh dari masyarakat sendiri,” pungkasnya.

Kegiatan patroli malam ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Satgas Sampah Satpol PP Bondowoso berkomitmen terus menjaga kebersihan kota demi mewujudkan lingkungan yang sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (Sup)

banner 300x250