Bupati Bondowoso, dari 20 Desa 17 di Kukuhkan Kembali untuk Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2027

Bondowoso
Foto: Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid saat berikan lencana kepada kepala desa locare kecamatan curahdami kabupaten Bondowoso. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi mengukuhkan dan mengangkat kembali 17 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2023 hingga 2024. Pengukuhan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi terbaru. Dengan demikian, masa jabatan mereka diperpanjang hingga tahun 2027.

Pengukuhan dilaksanakan langsung oleh Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, camat, dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Raden Bagus Assra ki-ronggo. Kamis (28/8/2025)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat, serta berharap agar masa perpanjangan jabatan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

BACA JUGA :
Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Bondowoso Sosialisasi di Pusat Perbelanjaan

“Perpanjangan ini bukan hanya formalitas, tapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas, semangat membangun desa, dan komitmen untuk melayani masyarakat,” singkat Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid dalam sambutanya

Adapun 17 kepala desa yang dikukuhkan kembali adalah sebagai berikut:

Desa Pecalongan – Kec. Sukosari

Desa Locare – Kec. Curahdami

Desa Jatisari – Kec. Wringin

BACA JUGA :
Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Desa Kerang – Kec. Sukosari

Desa Mangli – Kec. Pujer

Desa Sukowono – Kec. Pujer

Desa Sumbersuko – Kec. Curahdami

Desa Sumber Kalong – Kec. Wonosari

Desa Mrawan – Kec. Tapen

Desa Cindogo – Kec. Tapen

Desa Banyuwulu – Kec. Wringin

Desa Ardisaeng – Kec. Pakem

Desa Patemon – Kec. Pakem

Desa Penang – Kec. Botolinggo

Desa Gayam – Kec. Botolinggo

Desa Gayam Lor – Kec. Botolinggo

Desa Tagal Pasir – Kec. Jambesari Darus Sholah

Namun, dari total 20 desa yang seharusnya dikukuhkan, terdapat 3 kepala desa yang tidak dapat dikukuhkan kembali karena alasan khusus:

BACA JUGA :
Pelajar SMP di Bondowoso Diduga Jadi Korban Penusukan, Polisi Turun Tangan

Desa Penambangan – Kec. Curahdami
Kepala desa mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.

Desa Tegalmijin – Kec. Grujugan
Kepala desa meninggal dunia sebelum pengukuhan.

Desa Poncogati – Kec. Curahdami
Kepala desa meninggal dunia pada Minggu, 17 Agustus 2025 karena sakit jantung.

Dengan pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil dan pembangunan di desa terus berlanjut sesuai dengan visi pembangunan daerah. (Sup)

banner 300x250