Berita  

Modus Licik Gunakan Data Lansia, Kejari Bondowoso Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif

Kejari Bondowoso
Foto: kedua tersangka dugaan kredit fiktif seorang perempuan juga laki-laki saat keluar dari kantor kejaksaan negeri Bondowoso menuju mobil tahanan yang akan dibawa ke Lapas klas II B. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank daerah Kabupaten Bondowoso. Kedua tersangka diduga menggunakan modus licik dengan memanfaatkan data para lanjut usia (lansia) untuk pencairan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Keduanya adalah AK, operator di salah satu dinas, dan AS, mantri di bank pelat merah Unit Tapen. Mereka ditahan pada Selasa (15/7/2025).

Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret Kepala Unit berinisial YA dan mantri berinisial RAN sebagai tersangka pada Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H

Diketahui, saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, kedua tersangka seorang perempuan dan lelaki, digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka dikawal ketat petugas kejaksaan menuju Lapas Klas II B Bondowoso, sambil berusaha menutupi wajah dengan masker.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa AK berperan menyuplai data warga lanjut usia kepada AS dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per identitas. “Total yang diterima AK dari AS sebesar Rp 43 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bondowoso

Setidaknya ada sekitar 86 warga lansia dengan rata-rata usia di atas 60 tahun yang datanya digunakan tanpa izin. Bahkan, 20 di antaranya diketahui sudah meninggal dunia. Data tersebut dipakai untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank pelat merah.

Akibat perbuatan mereka, sejumlah lansia kaget karena tiba-tiba menerima tagihan kredit dari pihak bank. Sementara negara dirugikan hingga sekitar Rp 5,3 miliar.

BACA JUGA :
Sisa Anggaran Pilkada, KPU Bondowoso Kembalikan Dana Hibah Rp 8 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fikri.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. Bila menemukan kejanggalan terkait pengajuan kredit, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang. (*)