Disdukcapil Bondowoso Ungkap Perbedaan Warna Merah dan Biru pada e-KTP Sesuai Tahun Lahir

Disdukcapil
Foto; Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sulestiyono, saat pegang e-KTP warna biru dan merah, pada Senin 23 Juni 2025. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Masyarakat Kabupaten Bondowoso menanyakan tentang perbedaan warna latar belakang e-KTP merah dan biru. Pertanyaan ini muncul karena adanya bahwa sebagian warga menerima e-KTP berlatar belakang biru, sementara lainnya berlatar belakang merah.

Banyak yang penasaran, apakah warna ini menandakan perbedaan data, status, atau hal lain yang bersifat administratif. Masyarakat berharap ada penjelasan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait makna dari perbedaan warna tersebut.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bondowoso memberikan penjelasan terkait perbedaan warna latar belakang pada e-KTP, yaitu merah dan biru, yang kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

BACA JUGA :
Berkat TMMD 123, Warga Gunosari Kini Nikmati Tandon Air Baru

Kepala Disdukcapil Bondowoso melalui
Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sulestiyono menyampaikan bahwa perbedaan tersebut bukanlah suatu bentuk diskriminasi, melainkan sebagai kode administratif yang digunakan untuk mempermudah pencetakan dan pengarsipan dokumen kependudukan.

Dalam keterangannya, Sulestiyono menjelaskan bahwa perbedaan warna ini didasarkan pada tahun lahir pemilik e-KTP. Warga yang lahir pada tahun genap (misalnya 1980, 1982, 1984, 1986, 1988, dan seterusnya) akan memiliki e-KTP dengan latar belakang warna biru.

Sementara itu, warga yang lahir pada tahun ganjil (misalnya 1981, 1983, 1985, 1987, dan seterusnya) akan memiliki e-KTP dengan latar belakang warna merah.

BACA JUGA :
Kejari Bondowoso bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti, Berikut Penyampaianya

“Perbedaan warna antara biru dan merah di latar belakang e-ktp itu di tentukan sesuai tahun lahirnya, antara genap dan ganjil, yang tahunya genap biasanya latar belakangnya berwarna biru, dan yang tahunya ganjil warnanya merah,” ujar Kabid Disdukcapil, Sulestiyono, saat di wawancara di ruangannya. Senin (23/6/2025)

Sules juga menegaskan bahwa meskipun berbeda warna, semua e-KTP tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, baik di lembaga pemerintahan maupun swasta.

Langkah ini juga diambil untuk mempermudah proses validasi, pencetakan ulang, dan pengecekan data di sistem administrasi kependudukan.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0822/11 Tapen Serka Tri Suharyono, Terima Penghargaan Berprestasi

“ni membantu petugas dalam identifikasi dan pengelompokan data penduduk dengan lebih cepat, terutama dalam proses digitalisasi,” tambahnya.

Dengan adanya warna pembeda, petugas dapat lebih cepat dalam mengidentifikasi data berdasarkan sistem pengkodean yang berlaku secara nasional.

Disdukcapil Bondowoso mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir dengan perbedaan warna tersebut dan tetap menjaga e-KTP dengan baik, serta segera melaporkan jika terdapat kesalahan data atau kerusakan fisik pada kartu identitas.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan di media sosial terkait warna latar e-KTP. (Sup)