Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah memanggil Puluhan Kepala Desa (Kades) untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso,
Adi Harsanto, ingatkan kepada puluhan kades yang telah dipanggil hari ini adalah bentuk MoU bersama Pemerintah daerah (Pemda) beberapa waktu lalu.
“Undangan itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah dibuat sebelumnya antara Kejari Bondowoso dan Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dengan program Jaksa Desa,” ungkap Adi saat diwawancarai di Kejari Bondowoso, Senin (13/01/2025).
Ia menyebut, program ini bertujuan untuk memastikan penggunaan DD/ADD sesuai dengan peruntukannya dan dilaksanakan secara transparan.
“Setiap tahun, Inspektorat melakukan audit dan memberikan rekomendasi, yang kemudian harus diselesaikan oleh masing-masing desa,” jelasnya.
Rata-rata temuan yang ada tidak banyak dan sudah banyak yang diselesaikan. Sementara, kejaksaan sendiri menurut Adi, melakukan klarifikasi untuk menyinkronkan data antara Kejari dan Inspektorat.
Dalam klarifikasi tersebut, ditemukan adanya tunggakan terkait pembayaran pajak yang belum disetorkan. Namun, sebagian besar desa sudah menyelesaikan kewajibannya, dan beberapa desa membawa data terkait penyelesaian tersebut.
“Jumlah desa yang dipanggil adalah 43 desa, namun karena banyaknya desa yang terlibat dan keterbatasan waktu, pemanggilan dilakukan secara bertahap. Hari ini, sekitar 20 desa dipanggil untuk melakukan klarifikasi,” urainya.
Adi menambahkan bahwa komitmen dari para Kades cukup baik, dengan banyak dari mereka siap menyelesaikan tunggakan yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.
Bagi desa yang belum menyelesaikan kewajibannya, Kejari memberikan kesempatan selama 60 hari dan/atau dua bulan untuk menyelesaikan segala tunggakan dan rekomendasi yang ada.
“Jadi sebagai pelurus informasi yang beredar, pihaknya hanya memanggil Kades yang belum menyelesaikan rekomendasi dari Inspektorat dan BPK Jika semuanya sudah diselesaikan, tidak ada masalah lagi” pungkasnya.
Langkah ini merupakan upaya bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat berujung pada masalah hukum. (*)