KPU Bondowoso Sebut 601,133 DPT Pilkada 2024, Berikut Penjelasan Imroatul Husnah

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Jumlah total pemilih yang terdaftar adalah 601.133 orang.

Acara tersebut di selenggarakan di Aula Ijen View Jl. Kis Mangunsarkoro No.888, Tegalelo, Kelurahan Tamansari Kec./Kabupaten Bondowoso. Rabu malam 18/09/2024

Jumlah ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya tercatat sebanyak 602.444 pemilih. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya NIK ganda dan pemilih yang telah meninggal.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka. Meskipun ada penurunan jumlah pemilih, KPU memastikan bahwa data tetap dinamis dan bisa berubah hingga hari pemungutan suara pada November mendatang

BACA JUGA :
Relawan Jatim Beragama Ajak Pelaku UMKM di Bondowoso Menangkan Ganjar Mahfud

“Dari hasil rekapitulasi DPSHP,  kita tetapkan total sebanyak 601.133. Jumlah laki-laki 290.862. jumlah perempuan 310.271,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bondowoso, Imroatul Husnah, saat di konfirmasi pasca acara.

Dirinya menyebutkan ada selisih antara jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT), selisih kurang lebih 1.311 pemilih. Dimana jumlah DPS yang ditetapkan pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu sebanyak 602.444 dengan rincian laki-laki 291.491 dan perempuan 310.953.

BACA JUGA :
Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Eks Wabup

“Pada penetapan DPT memang berkurang sekitar 1000 lebih pemilih, faktornya adalah pemilih sudah tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya meninggal dunia dan data ganda, serta ditemukan sebagai pemilih di lokasi khusus, seperti di pondok pesantren atau di lapas,” jelasnya

Ia mengungkapkan, usai diumumkannya DPS kepada masyarakat, data terus bergerak, kemudian ada yang meninggal dunia, ada data ganda, itu hampir ada di tiap-tiap kecamatan. Maka hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Pasca penetapan DPT ini meski data terus bergerak, tapi setelah penetapan DPT tidak ada lagi perubahan data,” ujarnya.

BACA JUGA :
KPH Bekerjasama Dengan UTD Dan PMI Bondowoso Gelar Donor Darah

Proses selanjutnya, kata dia, usai penetapan DPT ini,  jika ada pemilih yg mau pindah keluar atau masuk sebagai pemilih baru bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan jika mempunyai e-KTP tapi belum terdaftar di DPT, bisa dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK)

“Masyarakat bisa mendatangi kantor PPS di tiap-tiap desa atau kantor sekretariat PPK di masing-masing Kecamatan,” tutupnya.

Penambahan pemilih ini disebabkan oleh adanya pemilih pemula, termasuk mereka yang akan berusia 17 tahun tepat pada hari pemungutan suara