Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Koordinator Laskar Aswaja Bondowoso Didit Baskariyanto menyayangkan statement Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso Mahfud Junaedi disalah satu media yang menyatakan rencana open bidding dilakukan memasuki Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024.
“Sejauh ini kami sudah melakukan perencanaan awal untuk nantinya kami tindaklanjuti,” kata Mahfud kepada salah satu media pada Rabu 11 september 2024
Menurut Didit tersebut hal ini terkesan sangat dipaksakan mengingat sengkarut penataan ASN sampai detik ini belum juga tuntas.
Selain itu kata Didit , Kepala BKPSDM ini seakan membawa PJ Bupati M. Hadi Wawan Guntoro pada pusaran konfik berkepanjangan terkait mutasi ASN yang carut marut.
“Kita ketahui bersama bahwa persoalan mutasi ASN yang carut marut belum tuntas, mengapa harus melakukan Open Bidding?” tegasnya. Rabu 18/09/2024
Padahal kata Didit sudah jelas, mengenai larangan bagi Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pertama, melakukan mutasi pegawai; kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; keempat, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Pun di permendagri -4 tahun 2023, Pasal 15
(1) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan
tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
daerah,” tegasnya.
Kemudian kata Didit ,diperjelas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, yang pada intinya PJ Kepala Daerah harus menunggu persetujuan Mendagri ketika akan menempatkan pejabat.
“Kontroversi pada kebijakan ini dipandang perlu untuk disikapi dengan denganmenunda sampai Pemilukada di Bondowoso selesai digelar, belum lagi ada laporan masyarakat berkenaan dengan Penataan ASN di Bondowoso oleh Bupati dan atau Pj Bupati Bondowoso sebelumnya,”ungkapnya.
Ia merasa bahwa ada oknum yang sengaja mengambil kesempatan pada sikon menjelang Pilkada ini dengan Open Bidding ataupun nanti ada mutasi.
“Saya prihatin PJ Bupati ini hanya beberapa bulan ,masih muda jangan sampai kariernya yang gemilang hanya akan tercoreng dengan warisan kinerja pemangku kebijakan sebelumnya yang amburadul, maka harus ditunda sampai ada Bupati Difinitif,” paparnya.
Didit kriwol sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa kebijakan yang salah akan melahirkan permakluman yang dicanggih-canggihkan dan hal tersebut tidak baik untuk mewujudkan “clean and good governance” (pemerintahan bersih dan berwibawa). (**)