Berita  

Perkuat Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bondowoso  Gelar Media Gathering

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso mengadakan acara Media Gathering dalam rangka memperkuat pengawasan partisipatif menjelang Pilkada 2024.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta media dalam mengawasi proses pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Kegiatan ini berlangsung di Cafe bunga pelita Tamansari kelurahan tamansari Kabupaten Bondowoso. Minggu (18/08/2024)

Adapun yang hadiri, Pj Bupati Bondowoso yang diwakili Kepala Diskominfo, Ghazal Rawan, Plt Kepala Bakesbangpol, Polres, Perwakilan KPU, Kasi Intel Kajari Bondowoso perwakilan parpol dan puluhan jurnalis. Minggu (18/08/2024)

Dalam acara tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam mengawasi jalannya pemilihan umum yang adil dan transparan.

Media diharapkan dapat memberikan informasi yang objektif dan mengedukasi masyarakat terkait proses Pilkada, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, mengatakan tujuan dari kegiatan media gathering ini antara lain untuk membangun sinergitas antara Bawaslu dengan para awak media, pemerintah daerah dalam hal ini Diskominfo serta penyelenggara teknis Pemilu yakni KPU, dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA :
Gapoktan Al Barokah: Lombok Kulon Bondowoso, Bukti Nyata Sinergi Perguruan Tinggi dalam Membangun Bangsa

“Pers menjadi corong masyarakat, penyampai informasi serta sebagai kontrol sosial secara umum, maka kami harap peran teman-teman pers berperan aktiv mengawal Pilkada di Bondowoso ini” kata Nani.

Dengan peran aktiv semua elemen khususnya insan pers, ia berharap tahapan, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati di Bondowoso berjalan sesuai regulasi dan kondusif.

“Kami sendiri menyadari bahwa teman-teman media merupakan  pilar ke 4 dalam demokrasi, sehingga peran media sangat besar untuk membantu tugas dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu,” ucapnya.

Dirinya menambahkan bahwa media sangat bermanfaat khususnya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat terkait persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Kegiatan ini juga bersamaan dengan peluncuran pemetaan indeks kerawanan Pilkada se Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring.

BACA JUGA :
SMSI Tapal Kuda Teguhkan Komitmen Hadiri Musprov Jatim

Bawaslu juga memaparkan berbagai strategi dan upaya yang akan dilakukan untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif, termasuk melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Disaat pres release. Dirinya menyampaikan tentang kerawanan dari 1 sampai 22 pemetaan kerawanan yakni di antaranya;

  1. Kerawanan adanya bencana alam yang mengganggu tahapan Pilkada.
  2. Kerawanan adanya Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pilkada.
  3. Kerawanan adanya Intimidasi Terhadap Pemilih dalam proses pelaksanaan Pilkada.
  4. Kerawanan adanya perusakan fasilitas penyelenggaraan Pernilihan.
  5. Kerawanan adanya putusan DKPP yang ditujukan kepada Jajaran KPU dan/ atau Bawaslu.
  6. Kerawanan adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara.
  7. Kerawanan adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/ POLRI.
  8. Kerawanan adanya himbauan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal.
  9. Kerawanan adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap.
  10. Kerawanan adanya penduduk potensial memilih tetapi tidak memiliki KTP- Elektronik.
  11. Kerawanan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik).
  12. Kerawanan adanya Pemilih Pindah Memilih (DPTb) yang Tidak Dapat Memberikan Hak Suaranya.
  13. Kerawanan adanya penyelenggara Pemilu yang menunjukkan sikap keberpihakan dalam tahapan kampanye.
  14. Kerawanan adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar.
  15. Kerawanan adanya informasi pelanggaraan saat pemungutan suara di Pilkada.
  16. Kerawanan adanya penghitungan suara ulang.
  17. Kerawanan adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas saat pemungutan suara.
  18. Kerawanan adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara.
  19. Kerawanan adanya informasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
  20. Kerawanan adanya materi kampanye yang bermuatan Hinaan atau Ujaran Kebencian.
  21. Kerawanan adanya pemilih yang jaraknya sangat jauh dengan TPS di Pemilihan 2024.
  22. Kerawanan adanya mobilisasi massa pada saat pemungutan suara.
BACA JUGA :
Akan Hiasi dengan Merah Putih, Terutama di Kawah Ijen, juga Tasyakuran di Malam 17 Agustus, Berikut Penjelasan Pj Bupati Bondowoso

Dengan adanya pengawasan partisipatif, diharapkan proses Pilkada 2024 di Bondowoso dapat berjalan dengan baik dan demokratis. (Sup)