Polri  

Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya Pamekasan Begini Kata AKP Suryono

PAMEKASAN- KLIKTODAY.CO.ID Keberadaan sepeda listrik di jalan raya, dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain.

Oleh karenanya, Polres Pamekasan melalui Satuan lalulintas gencar berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Suryono menyampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

BACA JUGA :
Peringati HUT Persit Ke-78, Prajurit dan Persit Koramil Prajekan Gelar Doa Bersama dan Bagi bagi Takjil

“Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day, “ terang AKP Suryono,Senin (18/9).

BACA JUGA :
Monumen Gerbong Maut Menjadi Saksi Perjuangan Relawan Sego Anget dan Sinar Gama di Bondowoso

Menurut AKP Suryono, walaupun belum ada aturan yang baku mengenai sepeda listrik, pihaknya mengimbau untuk pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan jalan raya.

“Mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, jadi sangat membahayakan jika sepeda listrik digunakan di jalan raya,”ujarnya.

BACA JUGA :
Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024 untuk Pengamanan Idul Fitri 1445 H

Apa lagi rata-rata sepeda listrik menurut AKP Suryono banyak digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya.

“Kita akan mengambil langkah himbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,”pungkas Kasat Lantas Polres Pamekasan. (*)