Polri  

Polda Jatim Himbau Masyarakat Surabaya Tidak Nyalakan Petasan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

banner 468x60

Surabaya, KLIKTODAY.CO.ID – Mencegah terjadinya insiden karena bahan petasan seperti di Probolinggo, Pasuruan,Malang,Blitar dan Tulungagung beberapa waktu yang lalu, Polda Jatim melarang masyarakat meracik bahan petasan.

Polda Jatim juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan petasan meskipun sekedar untuk hiburan atau merayakan peringatan tertentu seperti moment lebaran maupun saat menjelang berbuka puasa dan sahur pada bulan Ramadhan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto usai berbagi takjil di Jumat Berkah untuk para pengguna jalan dan petugas kebersihan, Jumat (31/3) pekan lalu.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Bondowoso Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMKN 2 Bondowoso

“Berkaca dari kejadian di Blitar, Probolinggo, Pasuruan dan Tulungagung, kami himbau agar warga masyarakat tidak menggunakan bahan peledak atau petasan baik itu untuk sekedar hiburan maupun untuk mencari ikan,”ujar Kombes Dirmanto.

Kabid Humas Polda jatim meminta kepada masyarakat agar dalam bulan Ramdhan dilaksanakan dengan beribadah dan bukan dengan bunyi – bunyian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

BACA JUGA :  74 Tersangka Curanmor Berhasil Diamankan Polretabes Surabaya

Begitu pula saat merayakan lebaran Idul Fitri nanti, Polda Jatim menghimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau mercon.

Kombes Dirmanto juga mengingatkan bahwa meskipun bahan petasan atau bondet tergolong berdaya ledak rendah, namun bahan tersebut sangat sensitive terhadap getaran, gesekan, dan sumber panas.

“Bahan petasan itu sensitive sehingga mudah meledak,”kata Kombes Dirmanto.

BACA JUGA :  Anev Sitkamtibmas 2024, Kapolda Jatim Tekankan Para Kapolres Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Sukses dan Kondusif

Untuk itu, lanjut Kombes Pol Dirmanto, demi keamanan dan ketertiban, pihak Polda Jatim juga melakukan penegakan hukum kepada penyedia atau penjual bahan petasan.

“Seperti sudah disampaikan bapak Kapolda Jatim bahwa penegakan hukum terhadap penyedia atau penjual bahan petasan ini adalah untuk menjamin kamtibmas di wilayah hukum Polda Jatim, terlebih pada bulan Ramadhan dan lebaran nanti,” pungkas Kombes Dirmanto. (hms/jas)