Polri  

20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan

banner 468x60

Malang, KLIKTODAY.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Kasdivif 2 Kostrad Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

BACA JUGA :  Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

BACA JUGA :  Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;

Enam dari personel Polres Malang:

FH
WS
BS
BSA
SA
WA

Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim:

AW
DY
HD
US
BP
AT
CA
SP
MI
MC
YF
TF
MW
WAL. ( rd )