Hukum  

LPK Jatim DPC Situbondo Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Aspal Desa Kalimas

SITUBONDO, KLIKTODAY.CO.ID – Tabir dugaan penyimpangan anggaran pembangunan desa kembali terbuka. Proyek pengaspalan jalan di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo, kini menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jatim DPC Situbondo menemukan indikasi kecurangan yang merugikan negara. Selasa, (16/09/25).

Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat ini, diduga telah disunat dan dikerjakan oleh pihak ketiga, melanggar aturan swakelola yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, proyek desa harus dikelola secara mandiri atau swakelola, dengan tim pelaksana dari desa itu sendiri.

BACA JUGA :
Jeritan warga Kedungdowo: kisah dramatis di balik bau busuk yang membungkam

Namun, Ketua LPK Jatim DPC Situbondo, Misyono, mengungkapkan temuan mengejutkan. Proyek senilai Rp143 juta yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024, diduga tidak dikerjakan secara swakelola, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga dengan nilai yang jauh lebih rendah, yaitu Rp100 juta.

“Ada dugaan pemotongan anggaran yang merugikan negara, bukti perjanjian hitam di atas putih menunjukkan bahwa proyek ini di-sub-kan pada pihak ketiga, padahal aturannya tidak membenarkan hal tersebut. Penyalahgunaan dana desa seperti ini bisa merugikan masyarakat dan negara.” tegas Misyono.

BACA JUGA :
Fakta Mengejutkan Terungkap: Kesaksian Ulu-Ulu Ungkap Praktik Gelap Ketua HIPPA Sumberejo

Demi membongkar tuntas dugaan kecurangan ini, LPK Jatim telah mengambil langkah serius. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo agar segera ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berani bermain-main dengan uang rakyat,” tambah Misyono.

Namun, di sisi lain, Kepala Desa Kalimas, Samuri, memberikan bantahan keras. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama apapun terkait proyek tersebut. “Saya tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun, jadi itu semua tidak benar,” katanya.

BACA JUGA :
Skandal Perhutani Situbondo: Petani Bayar Tanpa Bukti, Laporan Kriminal Menanti

Kasus ini kini berada di tangan pihak kepolisian, yang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan membawa keadilan bagi masyarakat Desa Kalimas. Pertarungan antara tuduhan dan bantahan ini akan menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. (Hafiz)