Hukum  

Skandal Perhutani Situbondo: Petani Bayar Tanpa Bukti, Laporan Kriminal Menanti

Situbondo
Foto: sumber gambar ilustrasi google. (Dok hafiz/kliktoday/SMSI)

SITUBONDO, KLIKTODAY.CO.ID — Skandal pungutan liar (pungli) di tubuh Perhutani kian menguat setelah terungkapnya praktik penagihan biaya tanpa disertai invoice resmi.

Sejumlah petani di wilayah Perhutanan Situbondo Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso mengaku membayar sejumlah uang kepada petugas Perhutani tanpa menerima bukti tagihan atau pelunasan, sebuah praktik yang melanggar prosedur standar dan memicu kecurigaan serius, Kamis, (28/08/25).

Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Saya hanya membayar sesuai apa yang dikatakan petugas, tidak pernah diberi bukti tagihan atau pelunasan.”ujarnya

BACA JUGA :
Jeritan Petani Sumberejo Situbondo, Ketua HIPPA Mengaku Tak Tahu Soal Dugaan Penjualan Air

Pernyataan ini menjadi bukti nyata bahwa prosedur penagihan yang seharusnya melindungi petani kini diabaikan, membuka jalan bagi dugaan penyalahgunaan dana.

Bang Don, Ketua Forum Suara Satu (S-One), mengecam keras praktik ini. “Penagihan yang tidak menyertakan invoice dan bukti pelunasan adalah tindakan yang tidak benar. Bagaimana petani tahu jumlah tagihan yang harus mereka bayar jika tidak ada dokumen resmi? Ini jelas memperkuat dugaan pungutan liar terhadap para petani,” tegasnya.

BACA JUGA :
Fakta Mengejutkan Terungkap: Kesaksian Ulu-Ulu Ungkap Praktik Gelap Ketua HIPPA Sumberejo

Menurut Bang Don, masalah ini bukan sekedar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya tindak pidana. “Kami akan segera melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum. Ini adalah kejahatan yang merugikan petani dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.

BACA JUGA :
HARJAKASI ke 204, Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama Seluruh Kepala OPD dan Bank Jatim Santuni 204 Anak Yatim

Praktik ini bertolak belakang dengan aturan yang berlaku, di mana setiap pembayaran biaya pengelolaan hutan, pungutan hasil hutan, atau sewa, wajib didukung dengan invoice yang sah sebagai bukti tagihan dan pelunasan. Tanpa dokumen ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi dipertanyakan, membuka celah bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan petani. (Hafiz)