Hukum  

SKANDAL PEMBALAKAN LIAR: Mafia Kayu Kuasai Hutan Situbondo, Aparat dan Perhutani ‘Tutup Mata’ saat Puluhan Pohon Ditebang

Kabupaten Situbondo
Foto: tumpukan kayu jati di Situbondo: (Dok: hafiz/kliktoday/SMSI)

SITUBONDO, KLIKTODAY.CO.ID — Hutan Situbondo, yang seharusnya menjadi aset negara, kini menghadapi ancaman serius dari praktik illegal logging atau pembalakan liar.

Informasi yang dihimpuan awak media Kliktoday.co.id dilapangan pada Minggu, (17/08/25) adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum di jajaran Perhutani, yang menyebabkan kerusakan hutan signifikan.

Hutan lindung di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso, yang seharusnya menjadi paru-paru negara, kini dibiarkan menjadi lahan pembalakan liar. Ratusan pohon habis ditebang secara terang-terangan. Namun, alih-alih ditindak, para pelaku dan oknum yang terlibat diduga justru mendapat perlindungan dari aparat dan pihak Perhutani.

Dugaan pembiaran ini mengarah pada Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kendit di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.

Menurut laporan, seorang perangkat desa berinisial “MH” di Kecamatan Kendit diduga menjadi pelaku penebangan liar yang merugikan negara.

Rosi, seorang pemerhati hutan yang getol menyuarakan skandal ini, membeberkan kronologi kejadian kepada awak media. Ia menyebut, “Berawal peristiwa di tahun 2019, di mana ditahun tersebut ada RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan) dengan menanam berbagai jenis pohon yang anggarannya miliaran dari pemerintah.” ujarnya.

BACA JUGA :
Selain Masyarakat Situbondo, SMCC Disambut Antusias Relawan Ganjar Mahfud

Menurutnya, pohon-pohon di lokasi hutan lindung tersebut ditebang oleh oknum MH sebanyak 48 pohon Randu Kapuk pada tahun 2023. Atas kejadian ini, ia melaporkan langsung kepada wakil KPH Perhutani. Namun, dari wakil KPH, Rosi mendapatkan penjelasan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polsek Kendit dan bukan lagi menjadi tanggung jawab Perhutani.

Lebih lanjut, Rosi mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini tidak berhenti di situ saja. Namun demikian, di tahun 2025 ini ‘MH’ ternyata berulah lagi. “MH kemudian melakukan penebangan kembali, kejadian ini bermula saat MH membeli kayu jati di lahan masyarakat lalu diduga merembet ke lahan hutan lindung.” terangnya.

BACA JUGA :
LMDH Situbondo, Dugaan Iuran Gelap Mencekik Petani Taman Kursi: Jerih Payah di Ladang Berbuah Ancaman dan Pemerasan

Karena tidak ada tindak lanjut, Rosi mengirim surat resmi ke Gakkum (Penegak Hukum) di Jawa Timur. Namun, lagi-lagi ia mengaku kecewa karena kasus ini terkesan dibiarkan.

“Saya menduga ini ada main karena terduga pelaku MH bersama kepala dusun sudah di BAP meskipun di Hotel Sansui, mungkin orang ini istimewa sampai di BAP di hotel, tapi sampai sekarang kasus ini tidak ada apa-apa alias menghilang bak ditelan bumi,” ucap Rosi dengan nada geram.

Ia berharap, aparat penegak hukum tidak diam karena ini adalah tindak pidana mencuri milik negara. “Saya berencana akan laporkan kasus ini ke Kapolres tapi saya akan kroscek dulu di polsek apa betul sudah laporan atau belum karena informasinya yang laporan itu mantri KRPH Kendit,” tuturnya.

Kejanggalan lain muncul terkait posisi Mantri KRPH Kendit. Rosi menyebut mantri ini istimewa, dengan adanya kesalahan yang fatal pimpinannya tidak berani menindak, “Biasanya tonggak hilang 10 saja ributnya minta ampun dan petugasnya akan mendapat sanksi. Tapi, khusus Mantri KRPH Kendit ini, tonggak yang hilang ribuan malah tidak ada tindakan apa-apa, aneh kan mas??,” ucapnya sambil menggeleng-gelengkan kepala.

BACA JUGA :
Pesan Pemilu Damai, Kapolres Situbondo Sowan ke Ponpes Walisongo

Tragedi ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga tentang runtuhnya keadilan dan hilangnya harapan. Di tengah gemuruh pohon yang tumbang, suara kebenaran Rosi seolah-olah dibungkam oleh pembiaran sistematis. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan berpihak pada kebenaran, ataukah mafia kayu akan terus merajalela di hutan Situbondo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pelaku illegal logging berinisial MH, aparat penegak hukum setempat, maupun pihak Perhutani. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Situbondo. (Hfz S-One)