Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. Selasa (11/02/2025)
Tim BPK RI dijadwalkan akan melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Bondowoso selama beberapa pekan ke depan. Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek, termasuk belanja daerah, pendapatan, serta penggunaan dana bantuan pemerintah.
BPK RI saat ini sedang melakukan pemeriksaan pertama terkait Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, dan hal ini merupakan kegiatan rutin BPK setiap tahun.
Secara spesifik, BPK menelisik penggunaan anggaran belanja modal kegiatan fisik yang ada di Kabupaten Bondowoso. Namun, BPK masih menunggu hasil laporan pemeriksaan selesai.
“Khusus di Bondowoso, tentunya kita ada beberapa concern, penerimaan pendapatan dan pengelolaan pendapatan yang berisikio, seperti belanja modal, ada jalan dan jembatan. Tapi untuk temuannya nanti masih kita menunggu laporannya selesai,” tutur BPK RI. Yuan Candra Djaisin
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan laporan keuangan daerah disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung, saat ini kami sedang melakukan analisis dan konfirmasi terhadap temuan yang ada. Setelah seluruh proses selesai, kami akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, M. Hadi Wawan Guntoro, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyempurnakan laporan keuangan sesuai dengan standart yang ditetapkan.
“Tidak ada laporan yang langsung sempurna, pasti ada kekurangan, dan itu yang saat ini sedang kami perbaiki,” ujarnya.
Pemkab Bondowoso saat ini masih menyusun laporan keuangan yang akan diajukan ke BPK sesuai tenggat waktu. Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.