Polri  

Ungkap Empat Kasus Kriminal, Kapolres Bondowoso Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Polres Bondowoso
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, Ps Kapolsek Bondowoso Kota IPTU I Kadek Suartana, serta jajaran Satreskrim Polres Bondowoso. (Dok. Kliktoday)

BONDOWOSO, KLIKTODAY.CO.ID – Komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap empat kasus kriminal yang sempat menjadi perhatian publik. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian telepon genggam.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di halaman lobi Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026).

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain, Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, Ps Kapolsek Bondowoso Kota IPTU I Kadek Suartana, serta jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk menjadi perhatian serius kami. Pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti bahwa Polres Bondowoso tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Pelaku Curas di Cermee Berhasil Diamankan

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Jirek Mas, Kecamatan Cermee.

BACA JUGA :
Dandim 0822/Bondowoso Takziah ke Rumah Duka Wartawan Mitra Media Kodim

Pelaku berinisial S (51), warga Desa Kladi, diduga nekat mendobrak rumah korban pada dini hari. Saat menjalankan aksinya, pelaku menyekap korban menggunakan bantal, mengikat tangan korban, serta memukul kepala korban menggunakan gagang pedang sebelum membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan satu unit telepon genggam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit dan dokumen pembelian emas milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Curanmor di Pasar Induk Bondowoso Terungkap

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Pasar Induk Bondowoso.

Pelaku berinisial W alias PF, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor saat beraktivitas di pasar. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci kontak kendaraan dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kendaraan hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :
Persit Dim 0822 Peduli Pengendara dan Pengguna Jalan, Berbagi Ratusan Bingkisan Peralatan Ibadah dan Takjil

Bobol Rumah Saat Pemilik Pergi ke Luar Kota

Kasus ketiga merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sugerlor, Kecamatan Maesan.

Pelaku berinisial IBAA alias T memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya ke luar kota. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membuka jendela rumah yang hanya diamankan menggunakan paku.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang berharga, di antaranya dokumen kendaraan, tas, sepatu, serta beberapa unit telepon genggam.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ibu Rumah Tangga Curi Dua Unit Handphone

Sementara itu, kasus keempat melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial TI (48), warga Bondowoso.

Pelaku diketahui masuk ke rumah korban saat pemilik rumah tidak berada di tempat. Ketika melihat dua unit telepon genggam tergeletak di dalam kamar, tersangka langsung mengambilnya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Selain mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti, polisi juga menyita jaket yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :
Peran Aktif Personil Posramil 0822 06 Jambesari dalam Mendukung Program Kemandirian Pangan

Kapolres: Keamanan Adalah Hak Seluruh Masyarakat

Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Keamanan adalah hak seluruh masyarakat. Karena itu, kami akan terus bergerak cepat menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Bondowoso. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah maupun kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Kami akan terus hadir, bekerja, dan memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya Bondowoso yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkas Kapolres.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat apabila menemukan maupun menjadi korban tindak kejahatan. (Pur)

banner 300x250