Kuasa Hukum Kecam Upaya Tutupi Kasus Dugaan Pelecehan di MTsN 3 Bondowoso

Kasus dugaan pelecehan
Foto: MTsN 3 di wilayah Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi berinisial DD oleh seorang oknum guru berinisial SKD di MTsN 3 wilayah Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso kembali menuai sorotan. Setelah kejadian itu, korban masih sempat masuk sekolah dan mengikuti kegiatan belajar selama tiga hari berturut-turut. Namun, justru di lingkungan sekolah korban kembali menghadapi tekanan yang dinilai tidak semestinya.

Menurut keterangan korban, setelah kejadian, dirinya dipanggil oleh seorang guru berinisial RN ke kamar mandi sekolah. Di sana, guru tersebut meminta korban menceritakan kronologi lengkap peristiwa dugaan pelecehan yang dialaminya.

“Saya ceritakan semuanya dari awal sampai akhir. Waktu itu Bu RN sampai meneteskan air mata mendengar cerita saya,” ungkap DD saat menceritakan kepada awak media pada Senin (13/10/2025)

BACA JUGA :
Dugaan isu penganiayaan, Ternyata Hanya Salah Paham, Berikut Hasil Mediasi

Namun, menurut korban, sikap guru tersebut berubah setelah mendengar keseluruhan cerita. “Anehnya, di ujungnya Bu RN malah mengatakan ‘jangan bilang bilang’, seolah-olah tidak ingin masalah ini diketahui banyak orang,” ujarnya DD dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, seorang guru lain berinisial KLF juga disebut melakukan hal serupa. KLF memanggil empat teman korban ke area tempat wudhu dan menyampaikan pesan agar kasus tersebut tidak diperbesar.

“Ibu guru KLF juga mengatakan, jangan bilang bilang,” kata DD

BACA JUGA :
Tingkatkan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan Polres Bondowoso Rutin Gelar Binrohtal dan Tadarus

Upaya diam-diam untuk menahan penyebaran informasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Kepala Sekolah MTsN 3 Bondowoso, Mohammad Ahsan, saat di konfirmasi lewat via telepon belum memberikan penjelasan jelas. Ketika mau ditanya apakah arahan “jangan bilang bilang” itu datang dari dirinya atau merupakan inisiatif dua guru tersebut.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum korban, Nurul Jamal Habaib, yang akrab disapa Abu Nawas, menyatakan kecaman keras. Ia menilai sikap sejumlah pihak di sekolah yang berupaya menutupi kasus merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak dan etika profesi pendidik.

“Kami sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, terutama dua guru yang malah menyarankan korban dan teman-temannya untuk diam. Itu jelas bertentangan dengan semangat keadilan dan transparansi dalam menangani kasus kekerasan seksual,” tegas Abu Nawas.

BACA JUGA :
Pemkab Bondowoso Salurkan Bantuan Pendidikan Nonformal Keagamaan Senilai Rp11,2 Miliar

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum serta psikologis.

“Anak ini sudah berani bicara, berarti dia sedang mencari keadilan. Jangan justru dibungkam. Kami akan laporkan semua pihak yang mencoba menghalangi proses hukum,” tambahnya.

Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran serta memberi keadilan bagi korban. (Sup)