SITUBONDO, KLIKTODAY.CO.ID – Pajak bulanan sebesar Rp 20 juta yang disetorkan Utama Raya, sebuah kawasan megah di Situbondo, menimbulkan spekulasi publik.
Menanggapi hal ini, Komisi II DPRD Situbondo menyatakan kesiapannya untuk memanggil Bapenda guna menelusuri laporan wajib pajak yang dinilai tidak wajar. Namun, langkah DPRD ini dinilai belum cukup.
Menurut Bang Don, Ketua Forum S-One, DPRD harus mengambil langkah yang lebih komprehensif. Ia menekankan bahwa permasalahan pajak bukan hanya urusan Bapenda.

“Bapenda hanya berperan sebagai pemungut, sementara fungsi pemberian sanksi kepada wajib pajak yang curang seringkali melibatkan OPD lain. Oleh karena itu, jika Komisi II benar-benar serius, seharusnya semua OPD terkait dipanggil bersama,” jelas Bang Don. Minggu (3/8/2025)
Pemanggilan terpadu ini, lanjutnya, akan memungkinkan OPD untuk menyusun strategi bersama, meningkatkan penegakan hukum, dan memastikan setiap pelanggaran mendapat sanksi yang sesuai, termasuk sanksi pidana.
“Keseriusan DPRD Situbondo dalam mendorong koordinasi antar-OPD ini menjadi kunci untuk memastikan penerimaan pajak yang optimal dan mendukung pembangunan daerah,” pungkas Bang Don. (Hfz S-One)