SITUBONDO, KLIKTODAY.CO.ID – PT Kerang Mutiara Perkasa, sebuah perusahaan kerajinan kerang ekspor berskala besar dengan modal Rp11 miliar, kini kembali menjadi sorotan tajam. Selain persoalan limbah yang mencemari lingkungan dan izin usaha yang tidak lengkap, terungkap fakta yang jauh lebih memprihatinkan.
Perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) maupun ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Situbondo, Kholil S.P., M.P., dengan tegas menyatakan, “Saat Dinas Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi bersama anggota DPRD, memang ternyata ditemukan bahwa karyawannya tidak diikutkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa karyawan yang telah bekerja enam bulan berturut-turut wajib didaftarkan BPJS sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dinas telah melayangkan surat panggilan pertama untuk klarifikasi, namun pemilik perusahaan mangkir. Kholil menegaskan akan mengirimkan panggilan kedua dan jika tetap diabaikan, mereka akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Bang Don, Ketua Forum S-One, mengecam keras praktik ini. “Saya nilai ini perbuatan dholim yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya,” ujarnya, Selasa (29/07/25).
Ia mengingatkan bahwa sesuai UU BPJS Pasal 19, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya, dan pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar. “Ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan,” tambahnya, seraya mengapresiasi langkah cepat Dinas Tenaga Kerja.
(Hfz S-One)