Sekda Fathur Rozi Sebut Peserta Open Bidding Eselon II Boleh dari Luar Bondowoso

Bondowoso
Foto: Sekda kabupaten Bondowoso Fathur Rozi saat di wawancara pasca pelantikan di Pendopo Bupati Raden Bagus Assra. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa peserta dari luar daerah diperbolehkan mengikuti proses open bidding atau seleksi terbuka jabatan eselon II. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso yang baru dilantik, Fathur Rozi, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan menggelar proses mutasi sekaligus open bidding untuk mengisi sejumlah jabatan eselon II yang masih kosong.

“Penataan birokrasi menjadi prioritas, karena banyak posisi masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Maka selain mutasi, kami juga akan lakukan open bidding, sesuai prinsip,” ujar Sekda Fathur, pada Jumat (11/7/2025).

BACA JUGA :
Kegiatan Pelatihan PBB: Babinsa Tingkatkan Kedisiplinan Siswa SMK Nurul Hasan

Ia menjelaskan, sebelum lelang jabatan digelar, pihaknya akan melakukan uji kompetensi terhadap para pejabat untuk memastikan mereka ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan kapabilitas masing-masing.

BACA JUGA :
Kepala Staf Kodim 0822 Bondowoso Hadiri Rakor Penanganan Inflasi Daerah Secara Virtual

Terkait proses open bidding, Fathur menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, lelang jabatan eselon II dapat diikuti oleh peserta dari luar Kabupaten Bondowoso.

“Secara regulasi memang diperbolehkan. Tapi prioritas tentu bagi mereka yang telah meniti karir di Bondowoso,” tegasnya.

BACA JUGA :
Peningkatan Ketahanan Pangan di Bondowoso, Komandan Kodim 0822 Hadiri Rapat Koordinasi Swasembada Pangan 2025

Fathur mengingatkan kepada semua calon peserta, baik dari dalam maupun luar daerah, agar tidak mempercayai oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan jabatan dengan imbalan uang.

“Pak Bupati memiliki komitmen kuat terhadap integritas birokrasi. Tidak ada transaksi dalam urusan jabatan. Jangan percaya janji-janji yang mengarah pada praktik jual beli posisi,” pungkas Sekda Fathur. (Sup)