Sekda Fathur Rozi Sebut Peserta Open Bidding Eselon II Boleh dari Luar Bondowoso

Bondowoso
Foto: Sekda kabupaten Bondowoso Fathur Rozi saat di wawancara pasca pelantikan di Pendopo Bupati Raden Bagus Assra. (Dok: kliktoday/SMSI)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa peserta dari luar daerah diperbolehkan mengikuti proses open bidding atau seleksi terbuka jabatan eselon II. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso yang baru dilantik, Fathur Rozi, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan menggelar proses mutasi sekaligus open bidding untuk mengisi sejumlah jabatan eselon II yang masih kosong.

“Penataan birokrasi menjadi prioritas, karena banyak posisi masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Maka selain mutasi, kami juga akan lakukan open bidding, sesuai prinsip,” ujar Sekda Fathur, pada Jumat (11/7/2025).

BACA JUGA :
HUT TNI Ke-79, Kodim 0822 Bondowoso Bersama Polkes 05.09.18 Gelar Bakti Sosial Kesehatan

Ia menjelaskan, sebelum lelang jabatan digelar, pihaknya akan melakukan uji kompetensi terhadap para pejabat untuk memastikan mereka ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan kapabilitas masing-masing.

BACA JUGA :
Pisah Sambut Komandan Yonif 514/SY/9/2 Kostrad di Aula Sudirman

Terkait proses open bidding, Fathur menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, lelang jabatan eselon II dapat diikuti oleh peserta dari luar Kabupaten Bondowoso.

“Secara regulasi memang diperbolehkan. Tapi prioritas tentu bagi mereka yang telah meniti karir di Bondowoso,” tegasnya.

BACA JUGA :
Letkol Arm Suhendra Pimpin Pelepasan Ws. Dandim 0822 Bondowoso

Fathur mengingatkan kepada semua calon peserta, baik dari dalam maupun luar daerah, agar tidak mempercayai oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan jabatan dengan imbalan uang.

“Pak Bupati memiliki komitmen kuat terhadap integritas birokrasi. Tidak ada transaksi dalam urusan jabatan. Jangan percaya janji-janji yang mengarah pada praktik jual beli posisi,” pungkas Sekda Fathur. (Sup)