Berita  

Sisa Anggaran Pilkada, KPU Bondowoso Kembalikan Dana Hibah Rp 8 Miliar

KPU Kabupaten Bondowoso
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso. Sudaedi, saat dikonfirmasi pasca acara di Pendopo Bupati Raden Bagus Assra Ki-ronggo. Senin 21 April 2025. (Foto. Dok: kliktoday)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 8 miliar ke kas daerah. Pengembalian ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran selama tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pilkada.

Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga dalam pengelolaan keuangan negara.

“Sisa sekitar Rp 8 miliar yang tidak terpakai dan kami kembalikan ke pemerintah daerah,” ujar Sudaedi Ketua KPU Bondowoso saat dikonfirmasi pasca acara di Pendopo Bupati Raden Bagus Assra Ki-ronggo. Senin (21/4/2025)

BACA JUGA :
Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Dana hibah tersebut sebelumnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. KPU memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif serta sesuai kebutuhan.

BACA JUGA :
Tradisi Sakral Pelepasan dan Penerimaan Dandim 0822/Bondowoso Tahun 2024

Ia menjelaskan, anggaran dana hibah Pemkab untuk pelaksanaan Pilkada Bondowoso mencapai total Rp 52,3 milliar. Ada anggaran sebesar 16 persennya atau Rp 8 miliar tak terserap.

“Saya itu masuk juga di periode setelah anggaran berjalan. Jadi yang menentukan anggaran tersebut komisioner sebelumnya,” ujarnya.

Secara substansial sudah sangat mencukupi. Terbukti beberapa tahapan sudah selesai dilaksanakan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Bondowoso.

BACA JUGA :
Babinsa Desa Sumbersari Kawal Penyerahan Bantuan Peralatan Pertanian

Dirinya menegaskan tak akan ada daur ulang penggunaan sisa anggaran untuk kegiatan KPU pasca Pilkada.

“Kami tunduk patuh Undang-undang,” pungkasnya.

Dengan pengembalian dana ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (Sup)