Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Eks Wabup

Tersangka Baru kasus dugaan korupsi dana hibah, inisial MH, selaku ketua yayasan di Kabupaten Bondowoso. 18 februari 2025. (Foto: Dok. Kliktoday)
Tersangka Baru kasus dugaan korupsi dana hibah, inisial MH, selaku ketua yayasan di Kabupaten Bondowoso. 18 februari 2025. (Foto: Dok. Kliktoday)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Bupati Bondowoso, IBR. Tersangka baru adalah inisial MH, seorang ketua yayasan di Kabupaten Bondowoso, yang diduga berperan aktif membantu IBR dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Menurut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, MH berperan dalam memfasilitasi pembuatan proposal, mengoordinir, menghimpun, dan mencairkan anggaran hibah. Selasa (18/02/2025) sore

Selain itu, MH juga mengarahkan pembelian peralatan mebel dari perusahaan milik IBR.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Pengesahan Perpanjangan Kepala Desa di Pendopo Bupati Ki-bagus Assra

“MH berperan aktif membantu mantan Wakil Bupati dalam penyalahgunaan dana hibah ini,” ujar Dzakiyul Fikri.

Sebelumnya, IBR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Bondowoso atas dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

Dikatakannya, pelaksanaan tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan tanpa ada peran orang lain.

“Dari hasil kajian, analisa, proses mulai dari anggaran hingga dana transfer program dana hibah, kami lihat ada peran aktif orang lain,” tuturnya

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Sambut Tim Wasev Sterad TNI AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke-117

IBR diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan sekitar 60 lembaga penerima hibah untuk membeli mebel dari perusahaannya, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.

“Sekitar 60 lembaga itu diakomodir oleh MH. Dikumpulkan di wisma wakil bupati, lalu disuruh mengajukan proposal,” kata dia

Usai dikumpulkan, mereka diminta membuat proposal dengan format yang sudah terisi angka-angka. Masing-masing jumlahnya hampir sama termasuk pembelanjaan mebel

BACA JUGA :
Erupsi Gunung Raung, TNI Siap Kawal Keamanan Warga Bondowoso

“Kemudian ini diarahkan pada mebel milik yang bersangkutan yaitu IBR, peran MH ini mengundang, mengkoordinir, menyusun pelaksanaan dana hibah tersebut,” pungkasnya

Disebutnya, Pelaku tindak pidana korupsi yang turut serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini juga mengatur pelaku yang menyuruh melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya juga menyatakan akan terus mendalami kasus ini. (Sup)