Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Bupati Bondowoso, IBR. Tersangka baru adalah inisial MH, seorang ketua yayasan di Kabupaten Bondowoso, yang diduga berperan aktif membantu IBR dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Menurut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, MH berperan dalam memfasilitasi pembuatan proposal, mengoordinir, menghimpun, dan mencairkan anggaran hibah. Selasa (18/02/2025) sore
Selain itu, MH juga mengarahkan pembelian peralatan mebel dari perusahaan milik IBR.
“MH berperan aktif membantu mantan Wakil Bupati dalam penyalahgunaan dana hibah ini,” ujar Dzakiyul Fikri.
Sebelumnya, IBR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Bondowoso atas dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Dikatakannya, pelaksanaan tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan tanpa ada peran orang lain.
“Dari hasil kajian, analisa, proses mulai dari anggaran hingga dana transfer program dana hibah, kami lihat ada peran aktif orang lain,” tuturnya
IBR diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan sekitar 60 lembaga penerima hibah untuk membeli mebel dari perusahaannya, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.
“Sekitar 60 lembaga itu diakomodir oleh MH. Dikumpulkan di wisma wakil bupati, lalu disuruh mengajukan proposal,” kata dia
Usai dikumpulkan, mereka diminta membuat proposal dengan format yang sudah terisi angka-angka. Masing-masing jumlahnya hampir sama termasuk pembelanjaan mebel
“Kemudian ini diarahkan pada mebel milik yang bersangkutan yaitu IBR, peran MH ini mengundang, mengkoordinir, menyusun pelaksanaan dana hibah tersebut,” pungkasnya
Disebutnya, Pelaku tindak pidana korupsi yang turut serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini juga mengatur pelaku yang menyuruh melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya juga menyatakan akan terus mendalami kasus ini. (Sup)