Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, inisial IBR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023.
“Benar, sekarang sudah dilakukan penahanan, dibawa ke Lapas,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kamis (13/2/2025).
Adi menyebut, mantan Wabup Bondowoso tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.
Ia belum membeberkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini.
“Totalnya belum ya, hari Senin nanti kita rilis” ujar Adi.
Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain.
“Pengembangan pasti ada” singkatnya.
Diketahui, IBR menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023. (Sup)