Bondowoso, Aplikasi Jaga Desa: Inovasi Kejari untuk Pengawasan Dana Desa

Foto: kepala kejaksaan negeri Bondowoso. Dzakiul Fikri di ruang robusta 1. Rabu 12 februari 2025.
Foto: kepala kejaksaan negeri Bondowoso. Dzakiul Fikri di ruang robusta 1. Rabu 12 februari 2025.

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) melalui aplikasi Jaga Desa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, serta mencegah potensi penyimpangan.

Aplikasi Jaga Desa akan menjadi instrumen penting dalam mengawasi jalannya program pembangunan di tingkat desa.

“Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Kejari Bondowoso Dzakiul Fikri di ruang robusta 1. Senin (12/2/2025).

BACA JUGA :
Rutilahu, Atap Baru Harapan Baru, Mbah Marwah Terharu dengan Bantuan TMMD Bondowoso

Melalui aplikasi ini, kepala desa diwajibkan mengunggah laporan keuangan, dokumentasi proyek, serta perkembangan penggunaan anggaran. Kejari dan instansi terkait akan meninjau laporan tersebut untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran hukum. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, Kejari dapat langsung bertindak dengan melakukan investigasi lebih lanjut.

“Aplikasi ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.,” ujarnya

BACA JUGA :
Gladi Bersih Perayaan HUT TNI ke-79 di Alun-alun Bondowoso

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa di berbagai daerah. Tidak jarang Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, atau program sosial justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Sekarang ini kepala desa dari tuju kecamatan jika ada yang tidak hadir. Kami panggil lagi besoknya,” tegas kejari

Dengan adanya aplikasi Jaga Desa, diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga menanamkan budaya tata kelola keuangan yang baik di tingkat desa.

BACA JUGA :
AKBP Wimboko, SIK Turun Langsung ke 9 SPBU yang Ada di Kabupaten Bondowoso

“Kepala desa harus memahami bahwa setiap rupiah dari Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” kata dia.

Kejari Bondowoso juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa.

“Jika ada temuan penyimpangan, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Sup)