Berita  

Dua Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Tetapkan Tersangka Oleh Kajari Bondowoso

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menahan tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi di salah satu Bank Plat merah Kababupaten Bondowoso. Kamisl (03/10/2024)

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di salah satu Bank plat merah Kababupaten Bondowoso itu terjadi pada tahun 2022-2023.

Tersangka YA dan RAN diduga telah melakukan tindak pidanan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 5.380.000.000,- (lima miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

BACA JUGA :
Kebakaran Rumah di Desa Gunung Anyar Bondowoso, Babinsa Tanggap Cepat Padamkan Api

Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri mengatakan , para pelaku memiliki peran yang berbeda. Mantri Bank BRI berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan.

BACA JUGA :
Tim Psikologi Lakukan Pendampingan Kepada Personil yang Laksanakan Pengamanan di Pos Pelayanan Ops Lilin Semeru 2023

Lalu permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

“Total uang Bank yang dikeluarkan dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 miliar,” ujar Kajari Bondowoso.

BACA JUGA :
Komsos Babinsa Sertu Agus Tingkatkan Kekompakan Warga Sumbersari

Penahanan tersangka YA dan RAN oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso guna memudahkan Jaksa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. (Spd)