Berita  

Dua Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Tetapkan Tersangka Oleh Kajari Bondowoso

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menahan tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi di salah satu Bank Plat merah Kababupaten Bondowoso. Kamisl (03/10/2024)

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di salah satu Bank plat merah Kababupaten Bondowoso itu terjadi pada tahun 2022-2023.

Tersangka YA dan RAN diduga telah melakukan tindak pidanan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 5.380.000.000,- (lima miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

BACA JUGA :
IHT Pembelajaran Terintegrasi Literasi-Numerasi di SMP Wisma Aswaja Bondowoso

Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri mengatakan , para pelaku memiliki peran yang berbeda. Mantri Bank BRI berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan.

BACA JUGA :
Gandeng Pertuni Dalam Rangka Memberikan Edukasi, Begini Kata Satlantas Polres Bondowoso

Lalu permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

“Total uang Bank yang dikeluarkan dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 miliar,” ujar Kajari Bondowoso.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Sambut Hangat Silaturahmi Kapolres, Wujudkan Sinergitas TNI-Polri Jaga Harkamtibmas

Penahanan tersangka YA dan RAN oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso guna memudahkan Jaksa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. (Spd)