Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID — Berdasarkan ketentuan dalam pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selesai.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024, maka:
- Pasangan Calon atas nama H. ABD. HAMID WAHID, M.Ag. dan AS’AD YAHYA SYAFII, S.E. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Bondowoso pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 278.125 suara sah.
- Pasangan Calon atas nama Drs. BAMBANG SOEKWANTO, M.M. dan MOH BAQIR, S.Pd. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Bondowoso pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 200.090 suara sah.
Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
Adapun Jadwal Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dilaksanakan pada Hari Senin 23 September 2024 Pukul: 19.00 WIB – Selesai di Ballroom Ijen View Hotel and Resto Kelurahan Tamansari Kec./Kabupaten Bondowoso.