Berita  

Mantan Kepala Dinas BSBK Jadi Tersangka Oleh Kejari Bondowoso

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Mantan Kepala Dinas BSBK yang saat ini menjabat Kepala Diskoperindag ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Bondowoso terkait kasus korupsi, pada Selasa 16 Juli 2024.

Kepala kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH.MH. mengungkapkan, ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait proyek Tegal jati bata tahun anggaran 2022.

“Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso TA 2022” ungkap Kajari Bondowoso.

BACA JUGA :
Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Dirinya menegaskan kasus korupsi pada dinas BSBK itu merugikan keuangan negara 2 Milliar lebih.

“Jumlah kerugian mencapai 2 Milliar lebih, dari jumlah anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor sekitar 4 Millar lebih” tegasnya.

Sementara kasiPidsus kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo, S.H, M.H, menambahkan kasus korupsi yang dilakukan Munandar itu terdapat persekongkolan jahat hingga mengurangi spesifikasi pekerjaan.

BACA JUGA :
Pj Bupati Bondowoso Secara Simbolis Serahkan Bantuan Mobil Dinas Kepada Danyonif Raider 514/SY Kostrad

“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar” tegas kasiPidsus.

Adapun Tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bondowoso kasus korupsi jalan Tegal jati betah itu ada 3 orang tersangka

BACA JUGA :
Atlet Karate Kontingen Kodim 0822 Bondowoso Raih 3 Perak di Open Tournament Piala Panglima TNI
  1. M selaku PA dan/atau PPK
  2. ES selaku rekanan penyedia barang/jasa
  3. RM selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah Melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sup)