Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Pada hari ini kamis 16 mei 2024 Kejaksaan Negeri (kejari) Bondowoso gelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 13 perkara mulai dari bulan maret sampai ampril kemarin
Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya, Pil Koplo Logo Y sebanyak 288 butir, Sabu-sabu 0,66 gram, alat Bong dan tisu 2 buah, bungkus rokok 3 buah, 1 sajam, pipet 2 buah, pcs plastik klip 5 buah, korek api 1 buah, pakaian, kaos, kain, tas, kunci T dan juga kayu 1 batang
Menurutnya pemusnahan BB hasil dari 13 perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang secara sah Kejaksaan Negeri Bondowoso mendapatkan wewenang untuk memusnahkan BB dari hasil perkara.
“Ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan, dimana Kejaksaan sendiri diberi wewenang untuk memusnahkan BB dari hasil inkrah perkara, ” tutur Kajari
Dijelaskan Kajari, pemusnahan BB itu juga sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan BB apabila terlalu lama disimpan.
Hal tersebut, Kajari tidak menginginkan apabila BB yang telah diamankan di kejaksaan negeri Bondowoso masih disalah gunakan.
“Saya tidak ingin apabila terlalu lama disimpan di gudang disalahgunakan atau hilang,” tegasnya.
Diakuinya, meskipun BB yang dimusnahkan hanya berjumlah sedikit, namun pemusnahan BB tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan BB.
“Idealnya Tri Wulan sekali kita musnahkan, selain gudang tempat penyimpanan BB penuh, kita juga takut ada yang disalahgunakan dan hilang, ” pungkasnya
Hadir dalam pemusnahan, perwakilan Kapolres Bondowoso, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, kalapas, perwakilan Kodim 0822 Bondowoso, Pasi Intel Muljianto, Kadinkes, dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kasat polPP Bondowoso. (Sup)