Polri  

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong

MOJOKERTO, KLIKTODAY.CO.ID – Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang remaja terduga pelaku jambret yang beraksi di Dawarblandong.

Ia adalah RG (19) yang pernah melancarkan aksinya dengan mendekati dan menendang motor korban seorang ibu rumah tangga berinisial SM (47) hingga terjatuh kemudian merampas tas milik korban.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dawarblandong AKP Agus Sugiharto S.H., M.A.P., menuturkan bahwa kejadian itu Kamis (14/04/2024) bulan lalu sekira pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA :
Dandim 0422 Lampung Barat Hadiri Doa Bersama Peringati Nuzulul Quran 1445 Hijriah.

“Korban SM yang sedang mengendarai motor tiba-tiba didekati ( dipepet ) oleh pelaku RG, kemudian RG menendang motor SM hingga terjatuh,”terang AKP Agus Sugiharto, Kamis (2/5).

Menurut pengakuan korban SM, tas tersebut berisi uang sebesar 2,5 Juta Rupiah serta Handphone dan surat-surat dan kartu pengenalnya.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Bersama Forkopimda Sidak Kebutuhan Bahan Pokok Jelang Idul Fitri 1445 H

Korban SM juga mengalami patah tulang kaki kiri sehingga langsung dibawa oleh saksi mata SL (30) ke Rumah Sakit.

AKP Agus menerangkan, tersangka RG berhasil diringkus di rumahnya wilayah Kabupaten Gresik pada Rabu (01/05).

Turut diamankan pula tas coklat milik SM dengan sisa uang tunai dua ratus ribu rupiah lengkap dengan handphone dan surat-surat milik korban.

BACA JUGA :
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Dawarblandong untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Agus.

Saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)