Polri  

Polda Jatim Tetapkan Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

Surabaya, KLIKTODAY.CO.ID – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

BACA JUGA :
Komsos dengan Aparatur Desa Babinsa 0822/14 Dekatkan Silahturahmi

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,”ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/4/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,”kata Kombes Dirmanto.

BACA JUGA :
Babinsa 0822/01 Bondowoso Bersama Lurah Nangkaan Hadiri Rapat Validasi STBM 5 Pilar

Masih kata Kombes Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,”ungkap Kombes Dirmanto.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Dampingi Bupati Bondowoso Penutupan TMMD Imbangan

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. (*)