Persoalan Saksi yang Carut Marut pada DPC Partai Demokrat Bondowoso, Wakil Ketua Didit Baskariyanto akan Kirim Surat

Partai Demokrat Bondowoso
Wakil ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso, Didit Baskariyanto. (Foto: Dok. Supriadi/kliktoday)

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Seperti yang di Beritakan kemarin terkait honor saksi, Kesepakatan antara saksi dan pengurus yang bertanggung jawab terhadap saksi honor yang dijanjikan adalah 200 ribu. Saksi bekerja mulai pagi hingga malam hanya diberikan upah 100 ribu hingga kini masih belum terselesaikan. Sabtu (09/3/2024)

Seperti halnya yang dikatakan oleh Wakil ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso, Sangat menyayangkan dan meminta Ketua DPC Dan atau pengurus yang terkait untuk menyelesaikan sisa pembayaran saksi yang belum terselesaikan.

Dpc Partai Demokrat perlu evaluasi besar baik kinerja partai maupun kepengurusan inti DPC Partai Demokrat Bondowoso. Sampai dengan tingkat ranting dan Sedari awal dari setahun yang lalu kita sudah mempersiapkan Calon Tunggal di Bondowoso.
Relawan Partai Demokrat serta jaringan kita sudah siap.

BACA JUGA :
Kekompakan Babinsa Gubrih Bondowoso Dalam Jumat Bersih Bersama Warga

Didit Baskariyanto selaku Wakil ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso. Akan mengirim surat kepada Ketua Umum Patai Demokrat Bondowoso untuk segera turun tangan agar kinerja partai lebih baik lagi.

BACA JUGA :
Pemeriksaan Kesehatan di Ponpes Al Ustmani, Babinsa Jambesari Dapat Pujian

” Saya sebagai Wakil Ketua DPC akan mengirimkan Surat cinta kepada Ketua Umum Partai Demokrat untuk segera turun tangan agar kinerja partai lebih berbobot dan mekanisme internal “berjalan” ideologi serta partai tetap terjaga mengingat ide dan gagasan DPP Partai Demokrat tidak jalan juga. Semisal masalah pendidikan, pemberdayaan UMKM dan kaum muda”, ujar Wakil Ketua DPC

BACA JUGA :
Heboh !!! Prajurit Yonif 514 Kostrad Geruduk Polsek Curahdami

Hubungan sinergis, kata Didit. ” Dengan ceruk-ceruk nahdliyin (red pesantren) serta reforma agraria Karena ada salah satu kecamatan di Bondowoso yang rakyatnya hanya bisa menggunakan tanah Negara tanpa bisa memiliki mulai jaman dahulu sebelum kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yaitu rakyat kecamatan ijen”, pungkasnya. (*)