Jangan Mempermainkan Hukum, Berikut Pesan Kejari Bondowoso

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Sebagai pengganti Alexander Silaen, mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT),  Kepala Kejaksaan Negeri Dzakiyul Fikri, melantik Dwi Hastaryo sebagai gantinya.

Kajari Bondowoso juga baru dilantik oleh Gubernur Jawa Timur,, Khofifah Indar Parawansa, pada 23 November 2023 lalu, menggantikan Puji Triasmoro yang ditetapkan sebagai tersangka kasus OTT oleh KPK.

Informasi dari laman resmi Kejari Bondowoso, pelantikan Dwi Hastaryo sebagai Kasi Pidsus dilakasanakan dengan sederhana, cepat dan hikmat, di aula kantor Kejaksaan Negeri, pada Selasa (5/12/2023).

BACA JUGA :
265 Napi di Lapas Bondowoso Dapat Remisi HUT ke-79 RI, Dua Orang Langsung Bebas

Dzakiyul Fikri berpesan kepada Dwi Hastaryo agar menjalankan tugas dengan tegak lurus. Jangan terpengaruh dengan godaan apapun. Baik godaan dengan uang maupun wanita. Mengingat, Bondowoso mendapat catatan merah dari Kejagung.

“Segera implementasikan perintah Jaksa Agung tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Jaksa Agung pada hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 yang lalu,” kata Dzakiyul Fikri dalam laman resmi Kejari Bondowoso.

BACA JUGA :
Warga Bantu Satgas TMMD 116 Bondowoso Bersihkan Lokasi Pembangunan Jalan Paving

Selalu jaga integritas pegawai, lanjutnya, guna mewujudkan aparatur yang bersih dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya, sehingga tidak ada lagi aparat di Kejari Bondowoso yang mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.

Ditambahkan, tingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menegakkan standar etika, profesionalisme dan integritas jaksa. Tingkatkan efektifitas kinerja dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

BACA JUGA :
Polres Magetan Berhasil Menangkap Sejoli Pembobol Kotak Amal Masjid

Mempermudah akses bagi masyarakat mendapatkan pelayanan hukum maupun informasi serta responsif dalam menangani setiap laporan/pengaduan masyarakat. Mengoptimalkan peran sebagai jaksa pengacara negara dalam melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional.

“Pedoman instruksi jaksa agung nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana,” pesan Kajari Bondowoso. (*)