Bolehkah Caleg Kampanye di Lembaga Pendidikan, Ini Kata Ketua KPU Bondowoso

Bondowoso – KLIKTODAY.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menyatakan bahwa kampanye di lembaga pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan. Tetapi dengan syarat atas izin penanggung jawab tempat pendidikan tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi SH, mengatakan hal itu sesuai Peraturan KPU
Nomor 20, Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15, Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Kendati demikian, Junaidi menegaskan, kampanye di tempat pendidikan tersebut tidak boleh membawa atribut atau simbol-simbol partai politik. Serta tidak melibatkan anak dibawah umur, perangkat desa, kades, BPD, TNI- Polri dan unsur lainnya yang dilarang.

BACA JUGA :
Komsos dengan Aparatur Desa Babinsa 0822/14 Dekatkan Silahturahmi

“Ada kriteria dan persyaratan khusus, jadi tidak sembarangan juga. Misal waktunya saja ditentukan yakni Sabtu dan Minggu. Nah itu yang tertuang dalam Peraturan KPU tersebut” ucap Junaidi, Minggu (15/10/2023).

Selain itu, kata Junaidi, penanggung jawab fasilitas tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye pemilu harus menerapkan prinsip adil, yaitu terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.

BACA JUGA :
Kodim 0822/Bondowoso, Gelar Giat Peningkatan Kemampuan Apkowil TW.IV tahun 2023

“Jadi boleh kampanye di lembaga pendidikan seperti di universitas, institut, sekolah tinggi. Berdiskusi tatap muka sepanjang kegiatan itu selaras dengan aturan yang berlaku” ujar Junaidi.

Berbeda dengan tempat ibadah, Junaidi menyebut kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah. Termasuk juga tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye atau APK, stiker, banner, dan lainnya yang berhubungan dengan peserta pemilu.

“Gambar apapun yang berhubungan dengan calon dilarang di tempat ibadah. Jadi harapan kami tempat ibadah itu murni untuk tempat ibadah,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Kodim 0822/Bondowoso Menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Data Bidang Komduk Semester 1 TA 2024

Junaidi menegaskan bahwa tempat ibadah harus sepenuhnya difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat sosial keagamaan. Hal ini demi menghindari dampak negatif yang berpotensi terjadi seperti provokasi yang berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama.

“Kampanye boleh di tempat pendidikan tinggi, di sana tempatnya mahasiswa, para aktivis. Sehingga peserta pemilu bisa adu argumen dengan mereka. Kami berharap masyarakat pro aktiv mensukseskan pemilu pada 14 Februari 2024 nanti, salah satunya tidak golput” pungkasnya.