Polri  

Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Pidana Lapas Klas IIB Bondowoso

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Dalam Rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Lapas Klas IIB Bondowoso. Rabu 17/08 2022.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin, Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmad, SE, M. Si, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir, Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK, Dandim 0822 Bondowoso, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Ka. Lapas IIB Bondowoso, Sekda Kabupaten Bondowoso, Danki Subden 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jatim serta PJU Lapas Klas IIB Bondowoso.

BACA JUGA :
Meriahkan HUT ke 78 TNI, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Jalan Sehat Dengan Doorprize Sepeda Motor

Dalam kesemapatan tersebut Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin menyampaikan, “Pada momen Kemerdekaan ini merupakan sebuah momen yang sangat mengharukan dan membanggakan bagi kita semua untuk berkumpul bersama. Untuk kegiatan hari ini Lapas Klas IIB Bondowoso telah mendapatkan Remisi para Narapidana dan Anak Pidana sebanyak 231 orang, ” jelasnya.

BACA JUGA :
Miris..! Warga Andungsari Kehilangan Haknya Diduga Akibat Oknum Pemerintah Desa

“Semoga dengan adanya pemberian remisi ini, kedepan bisa makin mambaik, baik sikap dan perilaku di kehidupan bermasyarakat, ” tambahnya.

Terpisah, AKBP. Wimboko, SIK selaku Kapolres Bondowoso juga menambahkan, “Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham terkait Remisi Umum 2022 Lapas Klas IIB Bondowoso mendapatkan remisi Umum 2022 baik Narapidana dan Anak Pidana sebanyak 231 orang, ” ungkap Kapolres.

“17 Agustus merupakan hari kebanggaan kita bersama tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan, karena pada tanggal 17 Agustus mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman dari Pemerintah, “imbuh AKBP. Wimboko, SIK.

BACA JUGA :
Polsek Pakem Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Merupakan Residivis

Kapolres juga menghimbau kepada Narapida dan Anak Pidana yang mendapatkan Remisi agar dikemudian hari tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

” Kami menghimbau kepada Narapidana dan Anak Pidana agar ini semua menjadikan pelajaran yang berharga agar nantinya dikemudian hari kita bisa berhati-hati lagi dalam melakukan sesuatu hal yang tidak melanggar Hukum, karena kita semua hidup didalam lingkungan bermasyarakat, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK.

(Red)